Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18 Anggota DPRD Kota Malang segera disidangkan

18 Anggota DPRD Kota Malang segera disidangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 18 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBDP Pemkot Malang tahun 2015. Dengan demikian, 18 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu akan segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7).

Dia mengatakan, 18 tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk sementara, para tersangka akan dititipkan penahanannya ke Surabaya.

"Ke-18 tersangka hari ini diberangkatkan ke Surabya untuk dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Febri.

Adapun 18 tersangka tersebut antara lain, Sulik Lestyowati (SL), Abd Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Salamet (SAL), Zainuddin (MZN), Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO), dan Yaqud Ananda Gudban (YB).

Selain 18 anggota DPRD Kota Malang, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton sebagai tersangka. 18 legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD diketahui merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya