Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18 Orang jadi tersangka kasus pembantaian sadis Kancil di Lumajang

18 Orang jadi tersangka kasus pembantaian sadis Kancil di Lumajang Petani dibunuh di Lumajang. ©LBH Jakarta

Merdeka.com - Polda Jawa Timur menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembantai sadis dua petani Desa Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang menolak adanya penambangan pasir liar di daerahnya. Kasus pembantaian yang disaksikan warga desa dan petinggi desa ini, terjadi pada Sabtu lalu (26/9).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya tidak akan menutup mata atas kasus ini, termasuk akan menindak tegas polisi yang diketahui menjadi backing, atau terlibat langsung pembantaian atas diri Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, yang hingga hari ini masih dirawat di rumah sakit.

"Sudah ada 36 orang yang tengah kita periksa dan ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan hingga saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Argo di Mapolda Jawa Timur, Senin (28/9).

Lanjut Argo, untuk pemeriksaan hari ini, tujuannya untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dengan cara mencocokkan sejumlah alat bukti yang ditemukan di lapangan. "Kasus ini masih ditangani Polres Lumajang diback-up Polda Jatim. Kita masih belum akan melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri," akunya.

Seperti diberitakan, pada 26 September lalu, sekitar 40 orang pro penambangan pasir menjemput paksa dan menganiaya warga Desa Selok Awar-Awar‎, Tosan di rumahnya. Usai menganiaya Tosan, gerombolan ini kemudian mendatangi rumah Salim Kancil, yang berada sekitar dua kilometer dari balai desa setempat.

Tubuh Salim diikat dan diseret menuju balai desa dengan disaksikan warga setempat. Di balai desa, Salim disiksa dan disetrum dengan listrik hingga tewas.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam Sebulan, 18 Orang Tersangka Teroris Diamankan di Enam Kota
Dalam Sebulan, 18 Orang Tersangka Teroris Diamankan di Enam Kota

Ramadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.

Baca Selengkapnya
Respons Kapolri soal Budi Arie Diperiksa Terkait Judi Online
Respons Kapolri soal Budi Arie Diperiksa Terkait Judi Online

Polri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang

Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan

Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya