18 Pelaku ujaran kebencian ditangkap polisi selama dua bulan
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri merilis 18 tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial. 18 tersangka tersebut ditangkap kepolisian sejak awal 2018.
"Sepanjang tahun 2018, ada sebanyak 18 orang tersangka yang ditangkap tim Tindak Pidana Siber," kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
18 orang tersangka yang ditangkap itu dari sejak Januari sampai Februari 2018 ini. Dan para tersangka ini ditangkap di berbagai daerah dan dengan profesi yang berbeda-beda.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari 18 orang tersangka yang ditangkap, enam orang ditangkap pada bulan Januari 2018 di antaranya yaitu :
1. Zainal atas kasus pencemaran dan SARA, konten yang ditulis 'Cukup sudah kita dibohongi, akhiri semua dusta dan tipu-tipu. Janji-janji semanis madu. Namun semuanya hanya semu. Kami telah tertipu. Sosok wong ndeso dan merakyat tapi tak berpihak kepada nasib rakyat. Cukup sudah!'. Zainal ditangkap di Pati, Jawa Tengah.
2. Suhardi Winata atas kasus penghinaan, konten yang ditulis 'Islam dipelintir oleh Muhammad agar kelihatan baik. Lalu dipelintir lagi oleh muslim. Penyakit yang sama yang diderita oleh pelaku kejahatan dan korbannya. Dalam ilmu psikologi ini apa namanya?. Suhardi ditangkap di Bandung.
3. Edi Efendi ditangkap di Bekasi, Jabar, konten yang diunggahnya "Awas bahaya laten Ngapusi. Sudah pasti sekali berbohong seterusnya akan tetap berbohong. Janji kampanye Jokowi yang bohong: buy back Indosat, tidak bagi-bagi kekuasaan, tidak menaikkan BBM, tidak impor pangan, ciptakan mobil nasional, persulit investasi asing, tidak mencabut subsidi, tidak akan utang lagi dan stop mobil murah.
4. Hurry Rauf ditangkap di Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terkait anggota DPR Akbar Faisal.
5. Achmad Basrofi ditangkap di Solo, Jawa Tengah, konten yang diunggah 'Tembak mati Jokowi sampai darah keturunannya memakai mandat utama patriot kepahlawanan, para pahlawan dan para pejuang bangsa dan NKRI sah dan mutlak'.
6. Marlon Purba ditangkap di Medan, Sumut atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah 'Jangan bela-bela mata sipit yang anjing itu' dan 'Orang Medan tidak perlu orang Papua'.
Lalu, pada bulan Februari 2018, Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka yaitu :
1. Gunawan ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah yaitu 'Sebenarnya bangkai satu itu tidak perlu disolati. Hidupnya saja sudah repot, sudah jadi bangkai juga ngerepotin'.
2. Ashadu Amrin ditangkap di Pondok Gede, Jaktim atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik presiden, konten yang diunggah 'Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja yang diserang, dia dengan sigap menjenguk gereja tersebut. Mengapa begitu? Sebab kalau ke gereja, dia dikasih amplop'.
3. Ashari Usman ditangkap di Medan, Sumut, atas kasus pencemaran nama baik, konten yang diunggah 'Mahkamah Konstitusi: Untuk rakyat atau untuk kaum LGBT?' dan 'Manuver Jokowi: Meremehkan Golkar, meremehkan PDI-P'.
4. Dedi Iswandi ditangkap di Cilegon, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik, konten yang diunggah 'Usir keturunan China dari Indonesia demi kenyamanan dan toleransi PDI menyetujui suara adzan ditiadakan di Indonesia'.
5. Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Jabar atas kasus berita bohong, konten yang diunggah 'PKI bangkit, penculikan ulama (hilangnya seorang ustaz di daerah Cimuncang, Garut).
6. Bambang Kiswotomo, Wawan Setia Permana, Wawan Kandar dan Tusni Yadi atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah 'Mayoritas Cina itu memang babi, bahkan Cina cacat mau mati di kursi roda dan pakai pampers pun ikut nyoblos juga semua demi menguasai NKRI'.
7. Yayi Haidar Aqua, ditangkap di Rangkas Bitung, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik, konten yang diunggah '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama dan umat Islam'.
8. Sandi Ferdian ditangkap di Lampung atas kasus berita bohong, konten yang diunggah 'Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik'.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaKapolri pun memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk terus siap-siaga.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaDensus 88 tangkap puluhan pendukung ISIS dalam satu hari di 3 lokasi
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaRamadhan tidak membeberkan secara detail sosok S yang bekerjasama dengan M.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.
Baca Selengkapnya