18 Perusahaan perusak lingkungan di Jabar diseret ke Pengadilan
Merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyebut masih banyak perusahaan nakal yang melakukan perusakan terhadap lingkungan. Dalam kurun waktu dua tahun bahkan 18 perusahaan perusak lingkungan tercatat sudah diseret ke pengadilan.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Aher tersebut disela, Penandatanganan Peraturan Bersama tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Gedung Sate, Bandung, Kamis (21/8).
"Pelanggaran bermacam mulai dari administratif hingga pidana. Tahun 2013 terdapat 83 perusahaan yang terkena sanksi administrasi akibat pelanggaran lingkungan dimana 11 di antaranya masuk ranah hukum pidana," terangnya. Adapun pada 2014, 36 perusahaan yang dikenai sanksi administrasi sedangkan 7 di antaranya masuk ranah hukum pidana.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa masalah utama pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Bagaimana kerusakan lingkungan menyebabkan bencana? Ulal tangan manusia dapat memengaruhi terjadinya bencana tersebut melalui aktivitas yang merusak lingkungan, seperti illegal logging yang menyebabkan banjir dan tanah longsor, serta pembangunan di daerah rawan bencana alam.
-
Apa saja jenis bencana alam di Indonesia? Berikut kami rangkum apa saja macam-macam bencana alam dan penyebabnya yang umum terjadi. Daftar Macam-Macam Bencana Alam dan Penyebabnya 1. Tanah Longsor
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
Dia mengaku, meski secara kuantitas masih rendah, tapi ini sudah harus diantisipasi. Dia pun mengingatkan bagaimana supaya ada kesadaran dari perusahaan untuk tidak melakukan pelanggaran lingkungan. "Kita ingin bangun kesadaran dan kesepakatan. Karena di pengadilan juga kita bisa kalah dalam urusan pembuktian," jelasnya.
Dia pun kemudian memberikan ancaman kepada perusahaan yang merusak lingkungan agar tidak diberi pinjaman modal oleh perbankan.
"Ya nanti kita akan kasih label (perusahaan), mana yang emas, hijau, biru, merah dan mana yang hitam," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya