1,8 Ton beras ilegal dibakar Bea Cukai Banda Aceh
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan puluhan ton barang illegal hasil sitaan sejak 2014 hingga 2015. Pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menimbun barang-barang tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kampong Jawa, Banda Aceh.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rusman Hadi mengatakan, penangkapan barang illegal di beberapa tempat. Seperti di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kantor Pos, Bea Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
"Ini hasil sitaan tahun 2014 sampai dengan 2015. Ini barang-barang illegal yang tidak memiliki surat atau izin beredar di Indonesia," kata Rusman Hadi, Selasa (3/5) di kantor Bea Cukai Banda Aceh.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
-
Mengapa bejana gading diimpor? 'Temuan ini memperdalam pemahaman tentang periode Kalkolitik dan hubungan pertukaran budaya di kawasan kita dengan budaya tetangga dan budaya jauh,' kata para peneliti.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
Adapun barang illegal yang dimusnahkan tersebut berupa 15,8 ton gula pasir dalam 316 karung berisi 50 kg per karung, 2,3 ton beras ketan, 1,8 ton beras yang sudah tak layak dikonsumsi dan sejumlah barang illegal lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita 10,5 ton bawang merah impor dalam 110 karung berisi 9,5 kg per karung. Bawang illegal ini hasil sitaan pihak kepoisian Aceh bersama dengan Bea Cukai.
"Pemusnahan barang illegal ini dengan cara dibakar, dirusak sehingga hilang fungsinya, kemudian ditimbun di TPA," jelasnya.
Rusman mengaku, bawang dan gula yang ditangkap itu karena barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Selain itu, barang-barang illegal itu tidak memiliki izin rekomendasi dari karantina.
"Setiap barang impor itu harus dilengkapi dengan dokumen importir, seperti USrat Persetujuan Impor dan Laporam Surveyor, jadi pemilik barang-barang itu tidak bisa menunjukkan dokumen itu," imbuhnya.
Adapun potensi kerugian negara akibat masuk barang impor illegal itu mencapai Rp 70 juta lebih. Karena, sebutnya, dengan masuknya barang illegal ini seperti gula telah membunuh petani tebu lokal dan juga petani bawang dalam negeri.
"Masuknya barang impor illegal seperti beras, gula dan bawang merah ini bisa merusak pasaran dalam negeri," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menangani kasus barang illegal lainnya yang masih dalam proses persetujuan kepada Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan. Berang-barang itu berupa 46 ton gula pasir, 22,8 ton beras ketan dan 1.631 gram methamphetamine dengan taksir harga sebesar Rp 3,6 miliar.
"Barang-barang ini sedang kita proses persetujuan dari kementerian keuangan negara. Barang illegal itu ditangkap tahun 2015 hingga April 2016," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaUntuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaSebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaKinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.
Baca SelengkapnyaKeberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Sur
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya