Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1,8 Ton beras ilegal dibakar Bea Cukai Banda Aceh

1,8 Ton beras ilegal dibakar Bea Cukai Banda Aceh Ilustrasi beras impor. Merdeka.com /Arie Basuki

Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan puluhan ton barang illegal hasil sitaan sejak 2014 hingga 2015. Pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menimbun barang-barang tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kampong Jawa, Banda Aceh.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rusman Hadi mengatakan, penangkapan barang illegal di beberapa tempat. Seperti di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kantor Pos, Bea Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

"Ini hasil sitaan tahun 2014 sampai dengan 2015. Ini barang-barang illegal yang tidak memiliki surat atau izin beredar di Indonesia," kata Rusman Hadi, Selasa (3/5) di kantor Bea Cukai Banda Aceh.

Adapun barang illegal yang dimusnahkan tersebut berupa 15,8 ton gula pasir dalam 316 karung berisi 50 kg per karung, 2,3 ton beras ketan, 1,8 ton beras yang sudah tak layak dikonsumsi dan sejumlah barang illegal lainnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita 10,5 ton bawang merah impor dalam 110 karung berisi 9,5 kg per karung. Bawang illegal ini hasil sitaan pihak kepoisian Aceh bersama dengan Bea Cukai.

"Pemusnahan barang illegal ini dengan cara dibakar, dirusak sehingga hilang fungsinya, kemudian ditimbun di TPA," jelasnya.

Rusman mengaku, bawang dan gula yang ditangkap itu karena barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Selain itu, barang-barang illegal itu tidak memiliki izin rekomendasi dari karantina.

"Setiap barang impor itu harus dilengkapi dengan dokumen importir, seperti USrat Persetujuan Impor dan Laporam Surveyor, jadi pemilik barang-barang itu tidak bisa menunjukkan dokumen itu," imbuhnya.

Adapun potensi kerugian negara akibat masuk barang impor illegal itu mencapai Rp 70 juta lebih. Karena, sebutnya, dengan masuknya barang illegal ini seperti gula telah membunuh petani tebu lokal dan juga petani bawang dalam negeri.

"Masuknya barang impor illegal seperti beras, gula dan bawang merah ini bisa merusak pasaran dalam negeri," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah menangani kasus barang illegal lainnya yang masih dalam proses persetujuan kepada Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan. Berang-barang itu berupa 46 ton gula pasir, 22,8 ton beras ketan dan 1.631 gram methamphetamine dengan taksir harga sebesar Rp 3,6 miliar.

"Barang-barang ini sedang kita proses persetujuan dari kementerian keuangan negara. Barang illegal itu ditangkap tahun 2015 hingga April 2016," tutupnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan
Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan

Untuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Turun Tangan soal 490.000 Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
Pakar Hukum Nilai KPK Bisa Turun Tangan soal 490.000 Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok

Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Baca Selengkapnya
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok

Kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Denda Impor Beras di Pelabuhan Tanjung Priok & Tanjung Perak Tetap Dibayarkan
Pakar Nilai Denda Impor Beras di Pelabuhan Tanjung Priok & Tanjung Perak Tetap Dibayarkan

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Sur

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya