Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

18,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatera Gagal Diselundupkan ke Jakarta dan Tangerang

18,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatera Gagal Diselundupkan ke Jakarta dan Tangerang Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Sat Narkoba Polres Metro Tangerang, kembali meringkus kurir sabu-sabu jaringan lintas Pulau, yang hendak masuk dan menyebarkan narkotika ke wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Dari tersangka MT, polisi menyita 18,7 kilogram sabu-sabu dari dalam koper yang dia bawa dari Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan tersangka MT, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah diungkap sebelumnya. Dengan total berat barang bukti seberat 800 gram.

"Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, tim menyamar dan mengamankan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolrestro Tangerang, Senin (16/8).

Dia menjelaskan, perjalan Polisi yang menyamar untuk mengungkap kasus itu, cukup panjang. Saat itu, Polisi memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu-sabu ke wilayah Jakarta.

"Dan benar, pada Selasa (3/8/2021) lalu, saat tim kami melakukan penggeledahan, mendapati sabu-sabu sebanyak 18,7 kilogram di dalam koper berwarna biru," ucap dia.

Di menegaskan, kalau sabu sabu itu, berasal dari Sumatra melalui Bengkulu yang harusnya diantarkan MT untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Yusri menyebutkan, paket kiloan gram sabu- abu itu, bisa jadi berasal dari wilayah China atau Malaysia. Sebab, paket tersebut, disimpan pada plastik teh China sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Atas pengungkapan itu, Yusri mengaku masih memburu satu DPO, selaku pihak yang memerintah kurir melakukan pengiriman atas pesanan itu.

"Masih kita dalami, satu DPO yang kami kejar. Tersangka MT ini akan mendapat upah Rp200 juta, jika barang telah sampai ditangan pemesan," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka MT, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Harus ada efek jera kepada pelaku ini," ucap Yusri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Penangkapan Kaki Tangan Fredy Pratama Wilayah Jakarta-Bali, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil
Kronologi Penangkapan Kaki Tangan Fredy Pratama Wilayah Jakarta-Bali, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Ajak Anak-Istri ke Medan Buat Acara Resepsi, saat Kena Razia Ternyata Bawa 20 Kg Narkoba
Ajak Anak-Istri ke Medan Buat Acara Resepsi, saat Kena Razia Ternyata Bawa 20 Kg Narkoba

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Sabu dari Malaysia Hendak Diselundupkan ke Semarang, Modus Penyamaran Mirip Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sabu dari Malaysia Hendak Diselundupkan ke Semarang, Modus Penyamaran Mirip Gembong Narkoba Fredy Pratama

Diduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu

Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka

Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya