Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

19 Bakal Caleg di Aceh Gugur Gara-Gara Tak Mampu Baca Alquran

19 Bakal Caleg di Aceh Gugur Gara-Gara Tak Mampu Baca Alquran Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pihaknya memberi kesempatan partai politik menggantikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak lulus uji baca Alquran. Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan bahwa bacaleg yang tidak lulus uji baca Alquran dipastikan gugur dari pencalonan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kemampuan membaca Alquran merupakan syarat bagi bacaleg. Apabila tidak mampu, bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak dapat ditetapkan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024," kata Syamsul Bahri dilansir Antara, Jumat (16/6).

Uji baca Alquran hanya bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang beragama Islam. KIP Aceh, kata Syamsul Bahri, sudah melaksanakan uji baca Alquran pada tanggal 6-12 Juni 2023. Dari 1.781 bacaleg, sebanyak 1.194 orang yang mengikuti uji baca Alquran dan 582 bacaleg tidak ikut serta lima bacaleg nonmuslim.

"Dari 1.194 bacaleg yang ikut uji baca Alquran, sebanyak 1.175 bacaleg dinyatakan mampu dan 19 orang tidak mampu. Jadi, bacaleg yang tidak memenuhi syarat uji baca Alquran sebanyak 601 orang, dengan perincian 582 orang tidak ikut dan 19 orang tidak mampu baca Alquran," katanya.

Syamsul Bahri mengatakan bahwa pengajuan bacaleg pengganti karena tidak mampu baca Alquran oleh partai politik pada saat tahapan perbaikan yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Terhadap bacaleg pengganti juga diwajibkan mengikuti uji baca Alquran yang dijadwalkan pada tanggal 10 hingga 15 Juli 2023. Uji baca Alquran khusus untuk bacaleg beragama Islam, nonmuslim tidak," kata Syamsul Bahri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Syarat Wajib Ikut Pilkada Aceh, 2 Bacagub Bakal Jalani Uji Mampu Baca Alquran
Jadi Syarat Wajib Ikut Pilkada Aceh, 2 Bacagub Bakal Jalani Uji Mampu Baca Alquran

Kedua bakal calon yakni Bustami Hamzah – Muhammad Yusuf A Wahab Tu Sop dan Muzakir Manaf – Fadhlullah, hadir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Bakal Calon Gubernur di Pilkada Aceh Jalani Tes Baca Alquran
FOTO: Momen Bakal Calon Gubernur di Pilkada Aceh Jalani Tes Baca Alquran

Tes kemampuan baca Alquran ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah di Aceh.

Baca Selengkapnya
Fadhil Rahmi Gantikan Tu Sop jadi Cawagub Bustami di Pilkada Aceh
Fadhil Rahmi Gantikan Tu Sop jadi Cawagub Bustami di Pilkada Aceh

Fadhil Rahmi merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Rampung Verifikasi Administrasi, Lima Partai 100% Penuhi Syarat
KPU DKI Rampung Verifikasi Administrasi, Lima Partai 100% Penuhi Syarat

Lima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.

Baca Selengkapnya
7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis
7 Capim dan 4 Calon Dewas KPK Langsung Gugur di Tahap Seleksi Tes Tertulis

Menurutnya, para peserta yang gagal tidak menyampaikan alasan dari ketidakhadiran mereka saat tes tertulis.

Baca Selengkapnya
Real Count Dapil Sultra, Ali Ngabalin Masuk Zona Merah Hanya Kantongi 5.291 Suara
Real Count Dapil Sultra, Ali Ngabalin Masuk Zona Merah Hanya Kantongi 5.291 Suara

Data KPU pada Kamis (22/2) pukul 23.00 WIB merperlihatkan, Ngabalin hanya meraup 5.291 suara.

Baca Selengkapnya
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya

Ratusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya

Hanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Siapapun Daftar Lewat PKB Mau Mas Anies atau Kaesang akan Kita Uji Kapasitas
Cak Imin: Siapapun Daftar Lewat PKB Mau Mas Anies atau Kaesang akan Kita Uji Kapasitas

Cak Imin menyebut komunikasi Anies Baswedan dengan DPW PKB DKI Jakarta sudah mengerucut

Baca Selengkapnya
Viral Ada Tokoh Urus SKCK sebagai Capres dan Cawapres, Begini Penjelasan Polisi
Viral Ada Tokoh Urus SKCK sebagai Capres dan Cawapres, Begini Penjelasan Polisi

Viral isu seorang tokoh mengurus dua SKCK untuk Capres dan Cawapres.

Baca Selengkapnya