19 Mobil mewah milik importir disita Bea Cukai Ngurah Rai Bali
Merdeka.com - Sebanyak 19 mobil mewah jenis SUV lengkap dengan mantel cover mobil berwarna silver terparkir di halaman kantor Bea dan Cukai, Ngurah Rai. Belasan mobil tersebut merupakan sitaan dari salah satu perusahaan importir Brand ternama Indonesia.
Mobil-mobil tersebut disita karena sampai batas waktu yang ditentukan belum bisa melunasi tagihan. Adapun 19 jenis mobil tersebut kebanyakan berjenis mobil Rally dan berpenggerak all wheels drive (penggerak 4 roda).
Kabarnya, mobil mewah ini sudah dijemur hampir sebulan lamanya di areal parkiran kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali. Diperkirakan nilai jual per unit mobil tersebut rata-rata menembus 300-700 jutaan. Dan ada 4 unit yang sudah memakai plat, yang mana mobil tersebut dipergunakan untuk operasional.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
Kepala kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengungkapkan, belasan mobil mewah tersebut adalah titipan Bea dan Cukai Tanjung Priuk yang meminta untuk melakukan penyitaan aset yang dimiliki salah satu perusahaan importir.
"Mobil itu bukan tagihan kami, tapi pihak Bea Cukai Periuk yang meminta tolong kami untuk menyita aset-aset bergerak importir bersangkutan. Hal tersebut terkait tagihan yang belum dibayarkan oleh pihak importir tidak membayarkan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan," ucapnya, Rabu (9/9) di Kuta Bali.
Budi menambahkan, berdasarkan mekanisme penagihan aktif, pihak Bea dan Cukai Periuk meminta kepada seluruh kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, jika ada aset importir yang bersangkutan, maka aset bergerak berupa mobil tersebut untuk dilakukan penyitaan hingga pihak yang bersangkutan melunasi kewajiban semestinya harus dibayarkan kepada negara.
"Dari penelusuran ternyata yang bersangkutan memiliki aset mobil import di Batam, Periuk, Cengkareng, Surabaya dan beberapa juga disalurkan ke Bali," Imbuhnya.
Untuk itu, Bea dan Cukai Ngurah Rai melakukan penyitaan 19 unit mobil jenis sedan dan SUV tersebut dari satu dealer yang bersangkutan di Bali.
"Sebelumnya ini telah kita segel dan kini kita geser ke kantor saja, kurang lebih baru sebulan lah," tambahnya.
Berdasarkan informasi, penyitaan belasan mobil berkisar ratusan juta tersebut ternyata untuk proses di Bali ternyata sudah diproses gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di mana, pihak penggugat merupakan pihak eksportir, yaitu anak perusahaannya dari Malaysia dan Singapura yang menggugat kewenangan pihak Bea Cukai Ngurah Rai dalam melakukan penyitaan.
Untuk tahap awal, pihak Bea Cukai Ngurah Rai ternyata sudah secara sah diperbolehkan melakukan penyitaan oleh PN Denpasar. Namun saat ini pihak Bea Cukai Ngurah Rai masih menunggu selama 14 hari, kemungkinan pihak yang bersangkutan apakah akan menempuh proses banding.
Selain terhadap penyitaannya, kasus perdata tersebut juga berantai nantinya ke pengadilan pajak, terhadap penagihannya. Nantinya jika Bea Cukai Ngurah Rai dinyatakan sah menyita, maka ke depan akan dilakukan pelelangan. Hal tersebut untuk mengembalikan pendapatan negara yang hilang sebesar 1,5 triliun, yang nantinya dilelang ke kantor lelang atas nama negara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBarang bukti yang dilimpahkan adalah 11 tanah dan bangunan, 88 tas mewah, 141 perhiasan, logam mulia, serta uang tunai miliran dan delapan unit mobil mewah.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaAda tiga pegawai Bea dan Cukai yang turut andil dalam penyelundupan mobil mewah skala besar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Harvey Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaTak hanya barang bukti, tersangka Harvey Moeis dan helena Lim turut dilimpahkan.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnya