19 Pelaku pembalakan liar di hutan Pelalawan dibekuk polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 19 pelaku pembalakan kayu secara ilegal. Barang bukti yang disita berupa 52,8 ton kayu meranti, bernilai jual tinggi di Kabupaten Pelalawan.
"Pelaku berjumlah 19 orang kita tangkap dari pengungkapan illegal logging ini," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (11/10).
Polisi turut menyita satu unit kapal tradisional bermesin atau pompong, sampan dan peralatan penebang hutan seperti chainsaw dan benda tajam jenis parang. Kasus ini berdasarkan laporan warga yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke kawasan hutan melalui jalur darat dan udara saat patroli dengan helikopter," kata Sunarto.
Polisi menemukan 52 ton kayu yang telah diolah menjadi lempengan papan dan balok tersebut. Kemudian polisi menyita kayu dari dalam kanal perusahaan konsesi HTI, PT SPA.
"Para pelaku menggunakan kanal sebagai jalur utama para tersangka untuk mengangkut kayu dari dalam hutan. Kanal milik perusahaan PT SPA," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1992 ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Gideon Setiawan menjelaskan seluruh kayu yang disita tersebut ditemukan dalam bentuk rakitan di dalam kanal perusahaan itu.
Namun Gidion menyebutkan PT SPA tidak terlibat dalam kejahatan lingkungan pembalakan liar itu. Dia menjelaskan lokasi penebangan kayu berada di luar wilayah konsesi.
"Sebab, lokasi penebangan kayu tidak di lahan konsesi PT SPA. Titik tebang di hutan Desa Serapung, lalu dibawa keluar dari dalam hutan melewati kanal," kata Gidion.
Para tersangka masing-masing MY (25), Dr (34), Mr (44), Uw (44), An (40), Di (21), KL (26), Rk (20), Yn (31), In (25), Al (27), Az (47), By (29), Ar (29), Rb (23), Sy (38), Ro (41), Ad (46) dan Sf (42).
Mereka secara bersama-sama dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b, dan atau 83 ayat 1 huruf B UU RI 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya