Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

19 Pria di Semarang Ajukan Poligami, Hanya 18 yang Disetujui

19 Pria di Semarang Ajukan Poligami, Hanya 18 yang Disetujui Stiker Poligami. ©istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Agama Kelas IA Semarang menerima 19 permohonan izin poligami selama 2018. Kebanyakan permohonan poligami diajukan para pria berprofesi sebagai pekerja. Berbagai macam alasan diutarakan.

"Rata-rata pemohon poligami usia 40 sampai 50 tahun. Alasannya macam-macam ada yang karena faktor ekonomi, istrinya sakit yang disebabkan tidak bisa memberikan nafkah kepada suaminya sebagaimana layaknya seorang istri," kata Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas I A Semarang, Taskiyaturmobihah saat ditemui di kantornya, Senin (21/1).

Semua permohonan tidak serta merta langsung disetujui. Ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang aturan perkawinan.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi semua harus sesuai prosedur, tidak asal mengajukan izin berpoligami langsung disetujui. Syarat yang dipenuhi meminta izin yang ditandatangani oleh istri pertama. Menunjukkan surat kesehatan yang menerangkan istri mereka sakit," jelasnya.

Dari 19 pria di Semarang yang mengajukan permohonan izin poligami hanya satu yang tidak memenuhi syarat.

"Jadi yang memenuhi syarat poligami hanya 18 pria. Satu pria tidak bisa dikabulkan keinginannya karena syarat yang diajukan tidak lengkap," tutup Taskiyaturmobihah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY

Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

Baca Selengkapnya
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai
Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai

Cara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.

Baca Selengkapnya
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri

Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen

Tiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Baca Selengkapnya