19 Pria di Semarang Ajukan Poligami, Hanya 18 yang Disetujui
Merdeka.com - Pengadilan Agama Kelas IA Semarang menerima 19 permohonan izin poligami selama 2018. Kebanyakan permohonan poligami diajukan para pria berprofesi sebagai pekerja. Berbagai macam alasan diutarakan.
"Rata-rata pemohon poligami usia 40 sampai 50 tahun. Alasannya macam-macam ada yang karena faktor ekonomi, istrinya sakit yang disebabkan tidak bisa memberikan nafkah kepada suaminya sebagaimana layaknya seorang istri," kata Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas I A Semarang, Taskiyaturmobihah saat ditemui di kantornya, Senin (21/1).
Semua permohonan tidak serta merta langsung disetujui. Ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang aturan perkawinan.
-
Siapa yang batal menikah? Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi: 8 Potret Dharsyl Ungkap Alasan Gagalnya Pertunangan, Tetap Bersahabat 'Kalau hubungan mereka (Ayu dan Muhammad Fardhana) memang sudah putus, nggak berlanjut,' ucap Dharsyi Akib saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
-
Kenapa anak pertama dilarang menikah dengan anak pertama? Larangan anak pertama menikah dengan anak pertama memiliki beberapa alasan yang perlu kembali dipikirkan. Salah satunya adalah alasan kecenderungan sifat yang sama yang dikhawatirkan dapat menjadi hambatan bagi dua orang untuk bersatu.
-
Siapa yang tidak ingin punya anak lagi? Meskipun Anang berharap untuk memiliki anak lagi, Ashanty memiliki pandangan yang berbeda. Ia tidak sejalan dengan keinginan sang suami dan mengungkapkan alasan yang kuat di balik keputusannya.
-
Siapa yang mau nikah? 'Ya doainlah secepatnya. Ya doain semoga bisa secepatnya menikah, karena siapa sih yang nggak mau menikah,' tutur Bastian.
-
Apa yang terjadi kalau laki-laki nikah muda? Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Adolescent Health menunjukkan bahwa laki-laki yang menikah sebelum usia 20 tahun lebih mungkin mengalami stres, masalah keuangan, dan konflik rumah tangga.
-
Siapa artis Jateng yang menikah muda? Deretan Artis yang Menikah Muda dan Berujung Cerai, Terbaru Raihaanun Raihaanun menikah di usia 18 tahun. Selain Raihaanun, beberapa selebriti ini menikah muda dan berujung perceraian. Kehidupan selebriti kerap curi perhatian. Terlebih kabar pernikahan para artis yang kerap menjadi sorotan. Seperti para artis yang memilih menikah di usia muda. Namun rumah tangga mereka akhirnya berujung dengan perceraian. Deretan artis ini menikah muda dan berakhir dengan perceraian.
"Jadi semua harus sesuai prosedur, tidak asal mengajukan izin berpoligami langsung disetujui. Syarat yang dipenuhi meminta izin yang ditandatangani oleh istri pertama. Menunjukkan surat kesehatan yang menerangkan istri mereka sakit," jelasnya.
Dari 19 pria di Semarang yang mengajukan permohonan izin poligami hanya satu yang tidak memenuhi syarat.
"Jadi yang memenuhi syarat poligami hanya 18 pria. Satu pria tidak bisa dikabulkan keinginannya karena syarat yang diajukan tidak lengkap," tutup Taskiyaturmobihah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Baca SelengkapnyaSebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaCara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaTiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Baca Selengkapnya