19 PSK Online di Karawang Diamankan
Merdeka.com - Satreskrim Polres Karawang mengamankan belasan pekerja seks komersial (PSK) Online yang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2021.
"Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 19 orang merupakan pelaku Prostitusi Online," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (12/04).
Diterangkannya, Operasi Pekat Lodaya 2021 yang dilakukan jajarannya Satreskrim Polres Karawang, menyasar sejumlah penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan atau geng motor, pedagang miras dan premanisme.
-
Bagaimana cara Satgas Judi Online memberantas judi online? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan maksiat? Maksiat dalam Islam mengacu pada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan dosa terhadap ketentuan-Nya dan perintah rasul-Nya. Maksiat merujuk pada tindakan atau perilaku yang diharamkan dalam agama Islam.
-
Apa yang dilakukan Polres Garut untuk menghentikan kriminalitas jalanan? Dalam aturan jam malam itu, para pelajar diberikan jam aktivitas di luar rumah agar terhindar dari keterlibatan kasus kriminalitas. Polisi kemudian meminta agar pelajar mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Untuk modus operandi prostitusi, dilakukan dengan modus melalui aplikasi Chat, kemudian melakukan praktik prostitusi di dalam kamar kos atau kontrakan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari belasan pelaku prostitusi online antara lain, uang tunai Rp4.106.000, empat buah kunci kontrakan, dua buah tas, tujuh buah handphone berbagai merek dan tiga bungkus alat kontrasepsi. Untuk kasus prostitusi ini dikenakan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaJudi online bukan lah fenomena baru yang menyerang masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar prostitusi online lewat grup telegram ‘Premium Place’.
Baca SelengkapnyaDiketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca Selengkapnya