19 Tahun Dirawat Nenek di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malaysia
Merdeka.com - Warga Malaysia, Zamri Bin Yasaman (25) dideportasi ke negara asalnya, Jumat (26/7). Dia dinyatakan telah melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena visa kunjungan di Indonesia telah lama habis.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior M Sigalingging mengatakan, Zamri datang ke Kuantan Singingi (Kuansing) dengan visa kunjungan selama 60 hari pada 31 Agustus 2000.
Kala itu, Zamri masuk melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai. Ketika datang ke Indonesia, Zamri baru berusia enam tahun. Dia dibawa oleh kedua orang tuanya ke Indonesia yang ketika itu sudah berstatus warga Negara Malaysia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa Zahwa pulang ke Indonesia? Ternyata, Zahwa sudah tinggal di Amerika dan ini adalah kesempatan baginya untuk pulang kampung.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
"Selama berada di Indonesia dia tinggal dan dirawat oleh kakek dan neneknya di Kuantan Singingi," kata Junior.
Seiring berjalannya waktu, masa izin Zamri habis. Zamri diamankan pihak Imigrasi Klas I Pekanbaru. Setelah dilakukan pendataan dan pengambilan sidik jari, diputuskan Zamri harus dipulangkan ke Malaysia berdasarkan Sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Terkait pemulangan Zamri, Rudenim Pekanbaru berkoordinasi dengan pihak keluarga dan perwakilan negara Malaysia. Segala biaya akomodasi yang timbul dari pendeportasian dibebankan kepada pihak keluarga.
"Tiket kepulangan ditanggung oleh keluarga," ucap Junior.
Saat dideportasi, Zamri dikawal dua petugas Rudenim Pekanbaru. Dia berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 16.15 WIB menggunakan pesawat Air Asia dengan kode penerbangan AK-429 menuju Kuala Lumpur International Airport.
"Pendeportasian dilaksanakan langsung dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah dilakukan serah terima Deporti kepada petugas di TPI Bandara SSK," jelas Junior.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaMohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaEkspresi sedih dan bingung terlihat jelas di wajah perempuan berjilbab kuning itu.
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaHampir sebulan meninggal, jenazahnya belum bisa dibawa ke Tanah Air dan biaya pemulangan mencapai Rp120 juta.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca Selengkapnya