Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

19 Warga Gugat Presiden Jokowi Hingga Ketua DPR Terkait Pinjaman Online

19 Warga Gugat Presiden Jokowi Hingga Ketua DPR Terkait Pinjaman Online Pengadilan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Sebanyak 19 orang warga menggugat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait pinjaman online (pinjol). Gugatan warga negara atau citizen lawsuit itu didaftarkan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan, mereka yang mengajukan gugatan itu merupakan korban pinjaman online dan juga tokoh publik yang memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan pinjaman online.

"Seperti Pemerhati Hak Asasi Manusia, Pemerhati Hak Perempuan dan Anak, Pendamping Komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, Ketua Komunitas Disabilitas, Ketua konfederasi buruh, Tokoh Agama hingga Mahasiswa," kata Jeanny dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Keterlibatan tokoh publik dari berbagai kelompok masyarakat ini, disebutnya, didasarkan pada perhatian akan permasalahan pinjaman online yang secara langsung berdampak pada mereka atau lingkar komunitas mereka.

"Secara tidak langsung didasarkan pada perhatian terhadap permasalahan pinjaman online yang kian hari kian mengkhawatirkan. Secara ideal, kehadiran pinjaman online seharusnya dapat menjadi harapan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman," sebutnya.

Akan tetapi, hal itu pun berbanding terbalik dari harapan masyarakat. Karena, pinjaman online justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

"Berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut dikarenakan belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjaman online di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, sejumlah hal yang dianggapnya belum diatur secara komperhensif seperti kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer to peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia.

"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital. Lalu, Sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," ungkapnya.

"Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," sambungnya.

Selanjutnya, jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik dan larangan tegas serta sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online tersebut.

"Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir). Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online," jelasnya.

"Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen," tambahnya.

Selain itu, sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online.

"Jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan," ucapnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan itu tak hanya terhadap Presiden dan juga Wakil Presiden saja. Melainkan juga terhadap Ketua DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Ketua OJK.

"Pihak-pihak ini di gugat berkenaan dengan tanggung jawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjaman online yang saat ini terjadi di Indonesia. Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprehensif dan menjawab permasalahan masyarakat sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah," tutupnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol

Budi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Edukasi Masyarakat Terkait Pinjaman Online
Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Edukasi Masyarakat Terkait Pinjaman Online

Masih banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol lalu berakhir dalam situasi menyulitkan.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal

OJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Utang Warga Jakarta ke Pinjol Rp10,35 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Cari Jalan Keluar
Utang Warga Jakarta ke Pinjol Rp10,35 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Cari Jalan Keluar

DPRD meminta Pemprov DKI memberi pendampingan agar permasalahan pinjol dapat selesai di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Mahfud MD: Banyak Rakyat Terjebak Pinjam Uang di Pinjol
Debat Cawapres, Mahfud MD: Banyak Rakyat Terjebak Pinjam Uang di Pinjol

Mahfud menyebut pernah menangani kasus pinjol, dengan rakyat sebagai korban dari kegiatan ekonomi digital.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Wamenkominfo Angga Raka Dipanggil ke Istana, Sebut Jokowi Prihatin dengan Judi Online
Wamenkominfo Angga Raka Dipanggil ke Istana, Sebut Jokowi Prihatin dengan Judi Online

Angga mengungkapkan, ia dipanggil untuk membahas masalah judi online (judol)

Baca Selengkapnya