2 ABG korban pemerkosaan di Cirebon kini tengah hamil
Merdeka.com - Polres Cirebon, Jawa Barat, dari awal tahun 2017 sampai bulan Juni menangani 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan korbannya rata-rata di bawah umur.
"Korban rata-rata berusia di bawah umur, baik perempuan maupun laki-laki dan kasus ini hampir merata di wilayah Cirebon," kata Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa'bani di Cirebon, Minggu (4/6). Demikian dikutip Antara.
Dia menuturkan dari kasus yang ditangani sampai saat ini ada 16 kasus, dimana dari kasus tersebut ada sebanyak 18 anak-anak yang menjadi korbannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dari seluruh kasus yang dilaporkan ke Polres Cirebon, kata Wadi, pihaknya sedang menangani delapan kasus dan delapan kasus lainnya, masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka.
Wadi menjelaskan ada tiga modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya dan modus yang sering digunakan, yaitu dengan memacari korban, memberikan iming-iming uang dan mencekoki dengan minuman keras.
"Dari 18 korban ada dua yang sudah hamil dan korban paling kecil anak SD kelas satu," tuturnya.
Maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur ini, membuat pihak kepolisian meminta komitmen dari pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama melakukan tindakan pencegahan.
Wadi menambahkan para pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal lima tahun," tambahnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaPembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca Selengkapnya