2 Alat Bukti KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mardison menolak gugatan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.
Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyatakan bahwa termohon, yakni KPK, telah membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing Andi Putra telah sesuai dengan Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Mardison pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Bupati Kuansing di Jakarta, Senin (27/12).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
Adapun pembuktian yang dilakukan oleh KPK adalah melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat perintah untuk melakukan penggeledahan, hingga berita perpanjangan penahanan.
“Pengadilan berpendapat termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah,” ucap Mardison. Dikutip Antara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK pada Selasa (19/10) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna ssaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Andi Putra diduga telah menerima uang dari Sudarso sebanyak Rp500 juta pada September 2021 serta sebanyak Rp200 juta pada Oktober 2021. Dengan demikian, Andi Putra telah menerima Rp700 juta dari jumlah minimal uang yang harus dibayarkan oleh Sudarso, yakni sebesar Rp2 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya