2 Anggota LSM dan wartawan memeras Kades di Bekasi
Merdeka.com - Seorang pria mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi bersama dua anggota LSM di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Rabu (30/3) malam. Sebab, ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah setempat.
Kapolsek Pebayuran, AKP Siswo mengatakan, dua anggota LSM yang ditangkap ialah Dani Wardana (33) dan Ade Gunawan (24), sedangkan pria yang mengaku sebagai wartawan televisi swasta nasional yang turut diringkus adalah Mulyadi Effendi (30).
"Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Siswo, Kamis (31/3).
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Siswo menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut bermula ketika kedua anggota LSM tersebut melayangkan surat dugaan penyelewengan anggaran program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2015 dan 2016 ke Kepala Desa Bantarjaya, Badriyah.
"Surat juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang," kata Siswo.
Usai ditembuskan tersebut, para pelaku lalu menakut-nakuti korban bahwa dia akan dipenjara akibat perbuatannya menyelewengkan dana pemerintah. Merasa tertekan, korban berkoordinasi dengan aparat Kejari Cikarang soal dugaan penyelewengan dana tersebut, namun tak terbukti.
"Karena gagal, dua anggota LSM tersebut kemudian meminta bantuan kepada M," ujarnya.
Mulyadi lalu menakut-nakuti korban, bahwa bila kasus ini tak segera diselesaikan, kasusnya akan diangkat di media sehingga kasus hukum berlanjut. Meski begitu, pelaku mengaku bisa menyelesaikan kasus tersebut asalkan korban memberikan uang Rp 60 juta.
"Korban menolak, karena tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya terjadi penawaran dan permintaannya turun menjadi Rp 50 juta bahkan turun lagi jadi Rp 25 juta," ujar Siswo.
Merasa tertekan dengan sikap ketiga tersangka, kata Siswo, korban kemudian meminta perlindungan ke Polsek Pebayuran. Pelaku lalu dipancing dan korban memberikan uang Rp 5 juta.
"Setelah terjadi transaksi dan uang berpindah tangan, ketiga anggota yang bertugas membuntuti pelaku langsung menangkapnya," ungkap Siswo.
Para pelaku pun segera digelandang ke Polsek Pebayuran untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita uang tunai Rp 5 juta sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan itu. Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna di Karo.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaMereka nekat menghabisi korban demi menjaga lahan dan uang.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca Selengkapnya