Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Anggota LSM dan wartawan memeras Kades di Bekasi

2 Anggota LSM dan wartawan memeras Kades di Bekasi Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Merdeka.com - Seorang pria mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi bersama dua anggota LSM di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Rabu (30/3) malam. Sebab, ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah setempat.

Kapolsek Pebayuran, AKP Siswo mengatakan, dua anggota LSM yang ditangkap ialah Dani Wardana (33) dan Ade Gunawan (24), sedangkan pria yang mengaku sebagai wartawan televisi swasta nasional yang turut diringkus adalah Mulyadi Effendi (30).

"Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Siswo, Kamis (31/3).

Orang lain juga bertanya?

Siswo menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut bermula ketika kedua anggota LSM tersebut melayangkan surat dugaan penyelewengan anggaran program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2015 dan 2016 ke Kepala Desa Bantarjaya, Badriyah.

"Surat juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang," kata Siswo.

Usai ditembuskan tersebut, para pelaku lalu menakut-nakuti korban bahwa dia akan dipenjara akibat perbuatannya menyelewengkan dana pemerintah. Merasa tertekan, korban berkoordinasi dengan aparat Kejari Cikarang soal dugaan penyelewengan dana tersebut, namun tak terbukti.

"Karena gagal, dua anggota LSM tersebut kemudian meminta bantuan kepada M," ujarnya.

Mulyadi lalu menakut-nakuti korban, bahwa bila kasus ini tak segera diselesaikan, kasusnya akan diangkat di media sehingga kasus hukum berlanjut. Meski begitu, pelaku mengaku bisa menyelesaikan kasus tersebut asalkan korban memberikan uang Rp 60 juta.

"Korban menolak, karena tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya terjadi penawaran dan permintaannya turun menjadi Rp 50 juta bahkan turun lagi jadi Rp 25 juta," ujar Siswo.

Merasa tertekan dengan sikap ketiga tersangka, kata Siswo, korban kemudian meminta perlindungan ke Polsek Pebayuran. Pelaku lalu dipancing dan korban memberikan uang Rp 5 juta.

"Setelah terjadi transaksi dan uang berpindah tangan, ketiga anggota yang bertugas membuntuti pelaku langsung menangkapnya," ungkap Siswo.

Para pelaku pun segera digelandang ke Polsek Pebayuran untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita uang tunai Rp 5 juta sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan itu. Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Upah untuk Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna di Karo
Ternyata Segini Upah untuk Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna di Karo

Polda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna di Karo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan
VIDEO: Detik-Detik Tegang Polisi Vs Warga Saat Penangkapan Penipu di Sumatera Selatan

Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar
Miris Pensiunan Polisi Peras Warga sampai Rp5 Miliar

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan

Baca Selengkapnya
Ayah Korban Perkosaan Dimintai Uang, Tiga Polisi Dipanggil Propam Polda Jambi
Ayah Korban Perkosaan Dimintai Uang, Tiga Polisi Dipanggil Propam Polda Jambi

Tiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Demi Rp200 Ribu, Pelaku Nekat Tikam dan Bunuh Target
Demi Rp200 Ribu, Pelaku Nekat Tikam dan Bunuh Target

Mereka nekat menghabisi korban demi menjaga lahan dan uang.

Baca Selengkapnya
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa

Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban

Baca Selengkapnya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya

Pelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tolong Warga Disekap, Berujung 2 Ditangkap & 3 Buron
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tolong Warga Disekap, Berujung 2 Ditangkap & 3 Buron

Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji

Pelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.

Baca Selengkapnya