2 Anggota ormas di Ubud peras pedagang hingga Rp 25 juta
Merdeka.com - Gerah dengan ulah dua anggota ormas terbesar di Bali ini, salah seorang pedagang korban pemerasan hingga Rp 25 juta memberanikan diri melapor ke Mapolsek Ubud, Gianyar di Bali. Alhasil dua pelaku tersebut berhasil digelandang polisi, Senin (24/7). Keduanya ditangkap saat memeras seorang pedagang di kawasan pariwisata Ubud.
Kedua anggota ormas ini bernama I Made Sudiana (29) asal Karangasem dan Ketut Sumajaya (35) asal Tabanan. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 3 juta, hasil pemerasan tersangka yang didapatkan dari korban, Ni Kadek Mulyati warga asal Desa Lodtunduh, Ubud.
"Mereka sudah dilakukannya berulang kali dan disertai dengan ancaman. Terakhir, tersangka mendapatkan tiga juta rupiah dan langsung kami tangkap," kata Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Wirajaya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
Wirajaya yang enggan menyebut nama kelompok ormas yang dimaksud, mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara mereka mengaku orang suruhan. "Mereka ditugaskan oleh bosnya untuk meminta uang kepada korban, karena berutang," urainya.
Sementara itu dari keterangan korban justru tidak merasa memiliki utang. Bahkan korban yang terus diperas hingga mencapai total Rp 25 juta mengaku dihantui ketakutan.
"Untuk kasus ini, tidak ada acnaman fisik, namun korban sangat ketakutan secara psikis. Kita masih terus dalami kasus ini dan masih melacak orang yang disebut-sebut memerintahkan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutup Wirajaya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian masih mendalami peran-peran masing-masing anggota ormas.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaDua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaDua orang tak dikenal memalak korban dengan dalih uang keamanan
Baca Selengkapnya