Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Bulan Tak Pulang ke Rumah, ABG di Kutai Kartanegara Dijadikan PSK

2 Bulan Tak Pulang ke Rumah, ABG di Kutai Kartanegara Dijadikan PSK Dua tersangka perdagangan anak di bawah umur. ©2019 foto : Polsek Muara Jawa

Merdeka.com - Polsek Muara Jawa di Kutai Kartanegara, membongkar praktek perdagangan anak di bawah umur. Korbannya, SAY (14) dan AP (15), yang tinggal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kedua korban diketahui dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) setelah 2 bulan tidak pulang ke rumah. Dua warga Samarinda, Iwan (39) dan Bahtiar (64), jadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus itu terbongkar Senin (9/9) kemarin. Dua pelaku Iwan dan Bahtiar, dibekuk di lokasi berbeda di Kutai Kartanegara. Setelah dibawa ke Mapolsek Muara Jawa, keduanya dijebloskan ke penjara.

"Kedua korban ini awalnya mau mencari pekerjaan," kata Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, kepada wartawan, Selasa (10/9).

Kedua korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah selama 2 bulan ini. Warga mengabarkan, keduanya ada di kawasan lokalisasi Galendrong di Muara Jawa. Polisi bergerak menyelidiki. "Kami cek ke lokasi, ke wisma Iwan. Iwan membantah, telah mempekerjakan kedua korban. Tapi kita tahu, dia menyembunyikan korban," ujar Anton.

"Kami terus menyelidiki, dan dapat info korban dilarikan ke Dondang (masih di Kutai Kartanegara). Kami ke Dondang, dan menemukan korban SAY. Keterangan SAY, jadi jalan kami ungkap kasus ini," tambah Anton.

SAY mengaku dipekerjakan Iwan di lokalisasi sebagai PSK. Tak perlu menunggu lama, Iwan lalu dibekuk di wismanya.

"Korban SAY ini menerangkan, dia dan AP, di sela mencari pekerjaan, bertemu dengan Bahtiar. Setelah mengontak Iwan, Iwan membawa kedua korban ke lokalisasi Galendrong di Muara Jawa, menjadikannya PSK," ungkap Anton.

"Kalau korban AP, kita ketahui sudah 2 hari sebelumnya kabur dari lokalisasi Galendrong, dan pulang ke rumahnya. Dari keterangan itu, berikutnya kita amankan Bahtiar," jelas Anton.

Penyidik menetapkan Iwan dan Bahtiar sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU NO 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua korban adalah korban perdagangan orang, dan masih di bawah umur. Tersangka membawanya ke lokalisasi sejak 13 Juli 2019 lalu," kata Anton.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi ABG Disekap 10 Hari hingga Diperkosa Pria Baru Dikenal di Tangerang
Kronologi ABG Disekap 10 Hari hingga Diperkosa Pria Baru Dikenal di Tangerang

Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.

Baca Selengkapnya
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang

Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru Predator Seksual yang Mengincar Anak-anak Sekolah Dasar di Tangsel
Polisi Masih Buru Predator Seksual yang Mengincar Anak-anak Sekolah Dasar di Tangsel

Polisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur

Baca Selengkapnya
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam

SEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok

Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP
Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP

Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Teman Pria
Dilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Teman Pria

Dia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.

Baca Selengkapnya