2 Calon BPK Terganjal Aturan, DPR Minta Fatwa MA
Merdeka.com - Komisi XI DPR meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) dalam proses seleksi calon anggota BPK RI. Sebab, ada dua calon yang dianggap tak memenuhi syarat dalam pencalonan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengungkapkan, keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, ada 16 calon anggota BPK yang bakal mengikuti fit and proper test.
"Komisi XI meminta Fatwa Mahkamah Agung terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," kata Fauzi saat dihubungi, Selasa (3/8).
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
Politikus NasDem ini menambahkan, permintaan Fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke MA. Di tangan MA itulah nantinya yang akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK, lolos tidaknya sebagai calon anggota BPK.
Fauzi Amro menyatakan DPR masih menunggu Fatwa MA terkait hasil kajian Badan Keahlian DPR RI yang menyimpulkan dua nama calon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi tidak dapat mengikuti proses pemilihan anggota BPK karena terbentur aturan.
Fatwa MA nantinya secara komprehensif memberikan penilaian. Termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti Fatwa dari MA seperti apa," jelasnya.
©2021 Merdeka.com/istimewaSebelumnya, beredar hasil kajian Badan Keahlian DPR RI terkait kajian yuridis persyaratan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan kajian itu, calon anggota BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan anggota BPK selanjutnya.
Keduanya dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Syarat anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pasal ini bertujuan agar tidak terjadi benturan kepentingan saat menjadi anggota BPK.
Sementara, Harry menduduki jabatan di Kementerian Keuangan sebagai Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI bertanggal 13 Juli 2020. Nyoman belum mencapai dua tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado yang berakhir pada 20 Desember 2019.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengakui keberadaan kajian yuridis calon anggota BPK RI. Namun, dokumen yang beredar, kata dia, merupakan kajian yang belum final.
"Itu dokumen yang belum selesai kajiannya. Belum direview. Belum ada tandatangan atau parafnya," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (3/8).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie mengakui terdapat pandangan dan pendapat terhadap calon anggota BPK Nyoman dan Harry. Keduanya dinilai tidak memenuhi persyaratan pasal 13 huruf j UU BPK RI.
"Terdapat berbagai pandangan dan pendapat terkait pemenuhan persyaratan pasal 13 huruf j tersebut, khususnya terhadap calon anggota BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin," ujar Dolfie kepada wartawan, Selasa (3/8).
Berikut 16 nama calon anggota BPK:
1. Dadang Suwarna
2. Dori Santosa
3. Encang Hermawan
4. Kristiawanto
5. Shohibul Imam
6. Nyoman Adhi Suryadnyana
7. R. Hari Pramudiono
8. Muhammad Komarudin
9. Nelson Humiras Halomoan
10. Widiarto
11. Muhammad Syarkawi Rauf
12. Teuku Surya Darma
13. Harry Zacharias Soeratin
14. Blucer Welington Rajagukguk
15. Laode Nusriadi
16. Mulyadi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaDPR RI telah menunjuk Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari tersebut.
Baca SelengkapnyaIffa resmi menggantikan Hasyim Asy'ari Usai dipecat akibat kasus asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaNantinya, pimpinan ini akan menjalani pada masa bakti 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca Selengkapnya