2 Dari 7 tersangka penganiaya & pembunuh PRT diserahkan ke jaksa
Merdeka.com - Dua di antara 7 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, diserahkan penyidik polisi kepada jaksa, Jumat (12/12) sore. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas berita acara pidana (BAP) keduanya dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka yang diserahkan yaitu MTA (17) dan MHB (17), keduanya masih berusia anak-anak. MTA merupakan putra pasangan Syamsul Anwar-Radika, tersangka utama penganiayaan itu. Sementara MHB adalah pekerja mereka.
Karena kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannya berbeda dengan tersangka dewasa, termasuk soal penahanannya. "Karena itu kami akan segera merampungkan berkas dakwaan dalam waktu seminggu ke depan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan" ungkap Kepala Kejadi Medan Syamsuri.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
MTA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan MHB ditambah dengan pasal pembunuhan. "Keduanya berbeda karena dari pemeriksaan berkas, tersangka MTA tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap salah seorang PRT. Dia hanya mengantar saat MHB membuang jenazah PRT yang belakangan diketahui bernama Hermin," sambung Syamsuri.
Usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Medan, MTA dan MHB yang didampingi kuasa hukumnya langsung diboyong ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan.
Dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT, penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya masih satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya MTA dan keponakannya bernama Jakir. Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan MHB, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika disebut sebagai pelaku utama.
Ketujuhnya disangka menganiaya setidaknya 4 PRT di Jalan Beo Medan. Seorang di antara korban, Hermin, tewas dan dibuang di kawasan Barus Jahe, Karo.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka yang diamankan berinisial FA (17) dan FAK (17) yang merupakan saudara kembar. Keduanya pelajar SMK di Kemayoran.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika pada Senin, (22/4) malam, FA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 17 pelajar pascatewasnya seorang remaja dan satu luka-luka akibat sabetan senjata tajam di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya