2 Dosen Unsri Terancam Dipecat jika Terbukti Cabuli Mahasiswi
Merdeka.com - Dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, A dan R, terancam menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat jika terbukti melakukan tidak pidana pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi. Saat ini keduanya masih dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Rektor Unsri Palembang Anis Saggaf mengungkapkan, kedua tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain dosen, keduanya memiliki jabatan penting di Unsri. Tersangka R menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi, sedangkan tersangka A menjabat Kepala Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
"Keduanya dibebastugaskan sebagai dosen dan jabatan yang melekat padanya biar mereka fokus menghadapi proses hukum," ungkap Anis, Selasa (14/12).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Terkait status ASN, Anis menyebut akan mengikuti aturan kedisiplinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini sebagai pelaksana ketentuan Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tunggu Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam aturan itu disebutkan ASN dapat dipecat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
"Kita lihat putusan nanti, jika sudah inkrah. Sanksi terburuknya adalah dipecat dari ASN atau PTDH, nanti tergantung aturan ASN di Kemenpan RB," tegasnya.
Sejak ditetapkan tersangka, keduanya menerima empat sanksi dari kampus. A dicopot sebagai Kepala Laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun, penontaktifan sebagai dosen, dan penghentian sertifikasi dosen. Sanksi sama diterima tersangka R ditambah penonaktifan sebagai Ketua Prodi.
"Sanksi dari kampus sudah kami berikan karena melanggar etik," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih ini melakukan pelecehan seksual dengan korban teman-temannya sendiri. Motifnya memenuhi hasrat seksual.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaTotal ada dua laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan Rektor Universitas Pancasila ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya