2 Guru di Barito Utara jadi tersangka penganiayaan
Merdeka.com - Dua guru MTs istiqomah Muara Teweh, Sumiyati (50) dan Rabiatul Adhawiyah (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sumiyati merupakan tersangka pemukulan terhadap JW (14), sementara Rabiatul tersangka penganiayaan Sumiyati.
"Dua oknum guru itu sudah kami tetapkan jadi tersangka, dan dalam waktu segera akan diperiksa terkait status tersangka tersebut," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra di Muara Teweh, Senin (3/4). Dikutip dari Antara.
Sumiyati dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sementara Rabiatul dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
"Apakah kedua oknum guru itu ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan nanti dan keputusannya ditangan Kapolres karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," lanjutnya.
Peristiwa itu berawal saat Sumiyati diduga melakukan pemukulan terhadap anak didiknya menggunakan sapu, karena sejumlah pelajar kelas VIII sekolah tersebut datang terlambat ke sekolah sehingga tidak mengikuti upacara bendera pada 20 Maret 2017.
Pelajar yang terlambat itu didatangi Sumiyati dan langsung memukul mereka dengan menggunakan tangkai sapu. Salah satu muridnya yakni bernama JW (14) yang mendapat pukulan di bagian punggung atas.
Tak hanya JW, diduga ada korban lain yakni anak dari Rabiatul. Usai peristiwa itu, JW tak masuk sekolah selama dua hari. Orang tuanya lalu curiga dan bertanya kepada JW.
JW lalu bercerita terkait pemukulan yang dilakukan gurunya dan mengaku ketakutan serta sakit di bagian punggungnya. Tak terima, orang tua JW lalu melapor ke SPKT Polres Barito Utara pada 22 Maret 2017.
Mendengar anaknya dipukul, Rabiatul tak terima dan langsung mendatangi Sumiyati. Adu mulut tak terhindarkan sehingga Rabiatul memukul Sumiyati tepat di bagian pipi kiri dan menendang paha kanannya.
Karena tidak terima perlakuan itu Sumiyati melaporkan ke SPKT Polres Barito Utara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini bermula dari pengakuan siswa D soal temuan luka di tubuh anaknya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSeorang guru pria, SF (45), mengalami banyak luka di tubuhnya. Dia dikeroyok oleh dua remaja tak lain murdinya sendiri.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaDikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.
Baca SelengkapnyaSupriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti berencana bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan ini
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca Selengkapnya