2 Hakim dan 4 Pegawai Positif Covid-19, PN Tangerang Tetap Berjalan Normal
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang, memastikan pelayanan hukum tetap berjalan, meski dua Hakim dan 4 orang pegawai PN Tangerang, terkonfirmasi Covid-19. Kepala Hubungan Masyarakat PN Klas IA Tangerang, Arif Budi Cahyono, menegaskan layanan hukum bagi warga Tangerang Raya tetap berjalan sesuai protokol Covid-19.
"Benar (Covid-19) ada 6, terdiri dari dua hakim dan 4 orang pegawai kami," jelas Arif Budi Cahyono dikonfirmasi Selasa (5/1) malam.
Diterangkan dia, dua hakim yang terpapar dinyatakan Covid-19 pada saat mengambil cuti Natal dan Tahun baru pada Desember 2020 lalu.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama ditemukan? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Siapa yang dipecat karena kasus viral? AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat
"Kemungkinan terpapar saat liburan tahun baru. Sedangkan dua orang Hakim sudah tidak masuk sejak 24 Desember karena menjalani cuti," jelasnya.
Saat ini, seluruh pegawai dan hakim yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, sedang menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan ketat petugas medis. "Diisolasi mandiri di bawah pengawasan dokter," jelas dia.
Meski begitu, dia memastikan layanan hukum di Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, tetap berjalan sehingga seluruh agenda persidangan dipastikan sesuai jadwal.
"Pelayanan publik berjalan seperti biasa. Pengadilan tidak menutup pelayanan kepada pencari keadilan," tegas Arif Budi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaLima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit akibat Kelelahan
Baca SelengkapnyaMA Jelaskan Status Mantan Hakim Danu Arman yang dipecat karena narkoba kini jadi PNS PN Yogyakarta
Baca SelengkapnyaPasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca Selengkapnya