Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Hakim konstitusi diperiksa KPK soal kasus suap Patrialis Akbar

2 Hakim konstitusi diperiksa KPK soal kasus suap Patrialis Akbar Patrialis Akbar ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap oleh mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Dua hakim konstitusi yang dipanggil hari ini adalah I Gede Dewa Palguna, dan Mahanah Sitompul. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan dalam proses judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai kasus yang saat ini tengah disidik," ujar Febri, Senin (13/2).

Baik Palguna dan Manahan pun sudah hadir di gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20.000 USD dan 200.000 SGD. Pemberian tersebut merupakan ketiga kalinya.

Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.

Baca Selengkapnya
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak

KPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Baca Selengkapnya