Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Hakim lebih senang Emir Moeis dijerat pasal lebih berat

2 Hakim lebih senang Emir Moeis dijerat pasal lebih berat Emir Moeis jalani sidang perdana. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap mantan Bendahara Umum PDIP, Izedrik Emir Moeis, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, mantan ketua Komisi XI DPR itu terbukti menerima suap sebesar USD 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.

Dalam amar putusannya, dua hakim anggota; Afiantara dan Anas Mustakim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka lebih senang jika Emir dijerat dengan pasal lebih berat.

"Hakim anggota 1 dan 2 menyatakan tidak sependapat karena menurut kami yang terbukti adalah dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 12 huruf b," kata Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Hakim Afiantara, uang suap dari Alstom dimaksudkan supaya Emir tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai Wakil Ketua Komisi VIII dalam proyek itu. Hal itu berbeda dengan rumusan jaksa dalam tuntutan yang menyebut Emir menerima sogokan supaya memenangkan konsorsium Alstom.

"Terdakwa Emir Moeis tidak terbukti aktif dalam mempengaruhi panitia lelang," lanjut Hakim Afiantara saat membacakan perbedaan pendapat.

Namun, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dalam vonisnya menyatakan Emir terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil
Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil

Kejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah
Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah

Kerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Anwar Usman Langgar Etik Lagi | Peran Harvey Moeis-Helena Lim, Hidup Tajir Terjerat Korupsi
TOP NEWS: Anwar Usman Langgar Etik Lagi | Peran Harvey Moeis-Helena Lim, Hidup Tajir Terjerat Korupsi

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu

vonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya