2 Hakim lebih senang Emir Moeis dijerat pasal lebih berat
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap mantan Bendahara Umum PDIP, Izedrik Emir Moeis, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, mantan ketua Komisi XI DPR itu terbukti menerima suap sebesar USD 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.
Dalam amar putusannya, dua hakim anggota; Afiantara dan Anas Mustakim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka lebih senang jika Emir dijerat dengan pasal lebih berat.
"Hakim anggota 1 dan 2 menyatakan tidak sependapat karena menurut kami yang terbukti adalah dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 12 huruf b," kata Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).
-
Siapa yang menyerahkan Harvey Moeis ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
-
Kenapa Harvey Moeis ditahan? Menurut Kuntadi, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.
-
Kapan Harvey Moeis ditahan? Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Lantas apakah Harvey sudah dijenguk oleh istrinya Sandra Dewi?Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan Sandra Dewi tidak bisa sembarangan menjenguk Harvey. Terlebih Harvey baru ditahan pada Rabu (26/3) kemarin sehingga belum ada izin untuk besuk.
-
Kenapa Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba? Keduanya akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Hakim Afiantara, uang suap dari Alstom dimaksudkan supaya Emir tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai Wakil Ketua Komisi VIII dalam proyek itu. Hal itu berbeda dengan rumusan jaksa dalam tuntutan yang menyebut Emir menerima sogokan supaya memenangkan konsorsium Alstom.
"Terdakwa Emir Moeis tidak terbukti aktif dalam mempengaruhi panitia lelang," lanjut Hakim Afiantara saat membacakan perbedaan pendapat.
Namun, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dalam vonisnya menyatakan Emir terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya