2 Hari bacakan pleidoi, Otto minta hakim vonis bebas Jessica
Merdeka.com - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah selesai membacakan nota pembelaannya. Rangkuman 4.000 halaman nota pembelaan rampung dibacakan selama 2 hari persidangan.
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum terdakwa Jessica menyimpulkan beberapa hal. Yakni unsur barang siapa, sengaja dan dengan rencana lebih dahulu, serta unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Cukup dasar dan alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Otto Hasibuan saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Atas simpulan tersebut, tim pembela memohon agar terdakwa Jessica dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP, membebaskan Jessica dari tahanan, memulihkan hak hak hukum terdakwa seperti semula serta membebankan biaya perkara pada negara.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian Surat Nota Pembelaan kami tim Penasehat Hukum dan mohon untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih," kata Otto mengakhiri pleidoinya.
Usai mendengarkan pleidoi yang dibacakan penasihat hukum, Hakim Ketua Kisworo langsung mengambil alih persidangan. "Demikian telah kita dengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa selama 2 hari. Kesempatan berikutnya untuk mengajukan replik dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kisworo.
"Bagaimana penuntut umum apakah akan mengajukan replik?" tanya Kisworo.
"Ya, kami akan mengajukan replik, kalau izinkan kami akan membacakan replik pada hari Selasa Yang Mulia," kata JPU Ardito Muwardi.
Namun, permohonan tidak dikabulkan majelis hakim lantaran masing-masing hakim telah memiliki jadwal sidang dalam perkara lain. JPU pun akhirnya meminta sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
"Dengan demikian, sidang ditunda hingga hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 pukul 13.00," kata Kisworo menutup sidang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya