2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi
Merdeka.com - Setelah dua kali mangkir, tersangka kasus pembangunan Hotel Ibis Palembang, Gunawati Pandarmi alias Gunawati Kokoh Thamrin akhirnya memenuhi panggilan polisi. Tersangka diperiksa penyidik Unit Pidsus Polresta Palembang selama tujuh jam, Kamis (25/1).
Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar mengungkapkan, tersangka diajukan 41 pertanyaan terkait pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Palembang. Hanya saja, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan di hanya tiga tahun.
"Ya, tersangka sudah diperiksa selama tujuh jam sampai sore tadi. Sengaja tidak kita tahan karena yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ungkap Hary, Kamis (25/1).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Meski demikian, proses hukum tetap berlangsung dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk agenda persidangan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Secepatnya kita limpahkan, kita lengkapi berkas dulu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Triyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu lebih cenderung terkait perizinan pembangunan Hotel Ibis. Namun, dia menyangkal tersangka mangkir dari panggilan, melainkan sedang berada di luar negeri.
"Kita tetap ikuti proses hukum, kami tunggu saja. Jika kembali dipanggil, siap datang. Kebetulan kemarin-kemarin itu klien saya lagi di luar negeri," kata dia.
Sebelumnya, tersangka terancam bakal dijemput paksa oleh penyidik jika tidak hadir dalam panggilan ketiga hari ini. Pasalnya, tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pada 29 Desember 2017 dan 22 Januari 2018.
Gunawati Pandarmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Polisi menemukan dugaan kelalaian dalam pembangunan yang dilakukan tersangka.
Pembangunan Hotel Ibis meresahkan warga sekitar dan menjadi perhatian DPRD Palembang. Alhasil, DPRD Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan karena merusak fasilitas umum.
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis juga digugat PT SBA ke PTUN Palembang dan masih diproses. Pemilik Hotel Ibis dinilai melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan IMB awal. Mulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai Perda, luas Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) yang berbeda, kekurangan lahan parkir, dan tanah sekitar bangunan longsor.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaKPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.
Baca Selengkapnya