Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi

2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi Bos Hotel Ibis Palembang Gunawati Pandarmi. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Setelah dua kali mangkir, tersangka kasus pembangunan Hotel Ibis Palembang, Gunawati Pandarmi alias Gunawati Kokoh Thamrin akhirnya memenuhi panggilan polisi. Tersangka diperiksa penyidik Unit Pidsus Polresta Palembang selama tujuh jam, Kamis (25/1).

Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar mengungkapkan, tersangka diajukan 41 pertanyaan terkait pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Palembang. Hanya saja, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan di hanya tiga tahun.

"Ya, tersangka sudah diperiksa selama tujuh jam sampai sore tadi. Sengaja tidak kita tahan karena yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ungkap Hary, Kamis (25/1).

Meski demikian, proses hukum tetap berlangsung dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk agenda persidangan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Secepatnya kita limpahkan, kita lengkapi berkas dulu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Triyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu lebih cenderung terkait perizinan pembangunan Hotel Ibis. Namun, dia menyangkal tersangka mangkir dari panggilan, melainkan sedang berada di luar negeri.

"Kita tetap ikuti proses hukum, kami tunggu saja. Jika kembali dipanggil, siap datang. Kebetulan kemarin-kemarin itu klien saya lagi di luar negeri," kata dia.

Sebelumnya, tersangka terancam bakal dijemput paksa oleh penyidik jika tidak hadir dalam panggilan ketiga hari ini. Pasalnya, tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pada 29 Desember 2017 dan 22 Januari 2018.

Gunawati Pandarmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Polisi menemukan dugaan kelalaian dalam pembangunan yang dilakukan tersangka.

Pembangunan Hotel Ibis meresahkan warga sekitar dan menjadi perhatian DPRD Palembang. Alhasil, DPRD Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan karena merusak fasilitas umum.

Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis juga digugat PT SBA ke PTUN Palembang dan masih diproses. Pemilik Hotel Ibis dinilai melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan IMB awal. Mulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai Perda, luas Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) yang berbeda, kekurangan lahan parkir, dan tanah sekitar bangunan longsor.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel

KPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok

Pemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

KPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Selengkapnya
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang Sudah 9 Jam Diperiksa KPK, Kegiatan Terpaksa Diwakilkan pada Kadis dan Asisten
Wali Kota Semarang Sudah 9 Jam Diperiksa KPK, Kegiatan Terpaksa Diwakilkan pada Kadis dan Asisten

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.

Baca Selengkapnya