2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka
Merdeka.com - Dua kapal berbendera Malaysia yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, berhasil digiring ke Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (6/2). Bahkan ada satu kapal di antaranya sudah pernah ditangkap dan kembali beroperasi setelah dibeli oleh pemiliknya melalui pelelangan.
Kapal itu tiba di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh pada pukul 10.00 WIB, setelah ditarik dari perairan ZEEI menggunakan perahu patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Lampulo. Sampai di Lampulo, kedua kapal tersebut sempat kandas, karena kawasan pelabuhan dangkal.
Kedua kapal yang ditangkap adalah KM KHF 1980 (ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl) dengan nakhoda dan lima anak buah warga negara Thailand. Satu lagi KM KHF 2598 (ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl), nahkoda dan empat ABK juga warga negara Thailand.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Apa yang terjadi di Pelabuhan Merak? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
Kedua kapal tersebut ditangkap tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Serta menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Selanjutnya semua tersangka sudah diamankan di kantor PSDKP Lampulo untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala PSDKP Lampulo, Basri mengatakan, satu kapal di antaranya sudah pernah ditangkap di Beulawan, kemudian dibeli kembali oleh pemiliknya di Malaysia melalui pelalangan.
"Tetapi untuk lebih lanjut akan kami selediki lagi, ada satu kapal pernah dilelang dan dibeli lagi oleh pemilik di sana. Ini satu kendala dan harus kita koordinasikan agar tidak lagi terjadi seperti ini lagi kedepan," kata Basri di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh.
Dikatakannya, penangkapan ini bermula tim patroli menemukan kapal berbendera Malaysia masuk ke ZEEI. Lalu petugas melakukan pemeriksaa dokumen, namun mereka tak mampu menunjukkan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Kapal tersebut juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu trawl. "Kemudian kapal itu digiring ke pangkalan ini (Pelabuhan Perikanan Lampulo) untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.
Kemungkinan untuk ditenggelamkan, sebutnya, itu sesuai dengan putusan pengadilan nantinya. Bila ada perintah ditenggelaman, petugas langsung mengeksekusi agar mendapat efek jera kepada pihak lainnya, agar tidak masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.
Dugaan pelanggaran atas kedua kapal itu adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca Selengkapnya