2 Kapal Filipina diduga mencuri ikan tuna ditangkap di Raja Ampat
Merdeka.com - Kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia, KP. Hiu Macan Tutul 001, menangkap dua kapal nelayan asal Filipina, diduga mencuri ikan di Laut Pasifik, sebelah timur perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, pada Rabu (8/12). Dari kedua kapal itu, aparat menyita 300 ekor ikan tuna seberat tujuh ton.
Kapten KP. Hiu Macan Tutul 001, Pryo Kurniawan mengatakan, ratusan ikan tuna serta dua kapal dan 49 nelayan asal Filipina ditangkap itu kini diamankan di Kota Sorong. Mereka akan diproses oleh Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Sorong.
"Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, sehingga langsung digiring ke pelabuhan Kota Sorong guna proses lebih lanjut," kata Pryo di Pelabuhan Sorong, seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/12).
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
Pryo mengatakan, saat ditemukan, kedua kapal itu tidak menggunakan bendera. Lantas ketika diperiksa, 49 nelayan kedua kapal itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Setelah digeledah dan diinterogasi, kata Pryo, ternyata kedua kapal nelayan itu berasal dari Filipina.
Ketika digeledah, sebuah kapal memuat ikan tuna sebanyak 100 ekor, dengan bobot 20 hingga 30 kilogram per ekor. Sementara satu kapal lagi memuat 200 ekor.
"Jumlah barang bukti ikan tuna yang diamankan dari kedua kapal asal Filipina tersebut mencapai tujuh ton, yang diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah," ujar Pryo.
Ditambahkan Pryo, kapal dan ikan nelayan asal Filipina itu kini disita oleh negara. Sedangkan 49 nelayan itu akan dideportasi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaKapal nelayan pencari teripang asal Sulawesi Tenggara, terombang-ambing dua hari akibat patah kemudi di dekat perbatasan Indonesia-Australia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca Selengkapnya