2 Kapal nelayan Vietnam berbendera Indonesia curi ikan di Natuna
Merdeka.com - Dua kapal nelayan Vietnam berbendera Indonesia, ditangkap petugas kapal patroli Penguin 5011 mabes Polri, di perairan sekitar Pulau Natuna, di zona ekonomi eksklusif Indonesia. Mereka melanggar perbatasan, dan juga tidak mengantongi izin menangkap ikan di wilayah Indonesia. Kedua kapal itu bersandar di dermaga Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis (3/3) pagi tadi.
Keterangan diperoleh, kedua kapal nelayan Vietnam berbendera Indonesia itu, mengganti kapal mereka dengan nama Indonesia, masing-masing KM Sinar 533 dan KM Sinar 288. Kapal dengan bobot masing-masing 85 Gross Ton (GT) mengambil ikat di perairan Indonesia, menggunakan pukat trawl. Jelas penggunaan pukat dilarang, lantaran merusak biota laut.
Kedua kapal itu, mengangkut 25 anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya, berkewarganegaraan Vietnam. Saat ditangkap petugas, mereka juga memuat ikan hasil tangkapan ilegal.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Siapa yang membelikan perahu baru untuk nelayan Aco? Raffi berjanji akan membelikan perahu baru agar Aco bisa kembali bekerja mencari ikan.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
Kepada wartawan di Pontianak, Wakil Direktur Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar AKBP Andreas Widiahandoko mengatakan, jenis ikan yang ditangkap puluhan nelayan Vietnam itu merupakan ikan campuran.
"Kedua kapal dan ABK, dijerat dengan Undang-undang tentang perikanan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 miliar," kata Andreas saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).
Lantaran cuaca buruk di perairan, kedua kapal nelayan itu baru berhasil digiring ke dermaga markas Polair Polda Kalbar pagi tadi. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan.
"Dikhawatirkan mereka mengidap penyakit menular," ujarnya.
Penangkapan dua kapal asing ini, menambah deretan panjang pencurian ikan di perairan Indonesia. Sepanjang 2015 lalu, 103 kapal illegal fishing yang terdiri dari 55 kapal asing dan 48 kapal Indonesia, ditangkap aparat di perairan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaKapal nelayan pencari teripang asal Sulawesi Tenggara, terombang-ambing dua hari akibat patah kemudi di dekat perbatasan Indonesia-Australia.
Baca SelengkapnyaProses evakuasi nelayan dari dermaga yang berada di Kecamatan Tegalbuleud ini membutuhkan waktu yang cukup lama yakni dari pagi dan baru selesai sore.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaNamun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca Selengkapnya