2 Kliennya hendak dieksekusi, Todung tuduh hakim pernah minta duit
Merdeka.com - Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dua terpidana mati kasus narkoba mengatakan kliennya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan Duo (Bali Nine) merasa terganggu dengan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan pemerintah Australia juga mengecam adanya eksekusi mati bagi para terpidana narkoba.
"Dalam pengadilan negeri waktu prosesnya ada negosiasi yang dilakukan oleh majelis hakim. Mereka (hakim) menghendaki sejumlah uang untuk keringanan hukuman bagi Duo Bali nine ini," tuduh Todung sebelum menyeberang Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4).
Menurut dia, harus dilakukan penyelidikan terhadap negosiasi majelis hakim tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengadukan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk membentuk tim investigasi.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Selama investigasi belum clear, maka eksekusi mati harus dihentikan. Saya minta pak presiden Jokowi dan Jaksa Agung tak boleh ada eksekusi ini," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, sudah ada cacat hukum dalam proses pengadilan Duo Bali Nine karena adanya negosiasi keringanan hukum di Indonesia.
"Nilai nominalnya tidak tahu yang jelas ada di media massa sekarang Sydney Morning (media Australia) di situ disebutkan nominal," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Hakim PN Surabaya melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca Selengkapnya