2 Kurir 14.320 butir pil ekstasi dibui masing-masing 16 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum kurir narkoba masing-masing 16 penjara. Keduanya terbukti bersalah mengedarkan 14.320 butir pil ekstasi.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman yaitu Tempar Ketaren (32), warga Jalan Teratai, Tanjung Balai, dan Miswardi (31), warga Jalan Gajah Mada, Binjai. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis bersalah terhadap Tempar dan Miswardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di PN Medan, Rabu (18/2). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar keduanya dihukum masing-masing 19 tahun penjara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sasmi Siregar, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. JPU pun menyampaikan sikap serupa.
Tempar dan Miswardi ditangkap polisi di Jalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu. Dari tangan mereka disita 14.320 butir pil ekstasi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca Selengkapnya