Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kurir 14.320 butir pil ekstasi dibui masing-masing 16 tahun

2 Kurir 14.320 butir pil ekstasi dibui masing-masing 16 tahun

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum kurir narkoba masing-masing 16 penjara. Keduanya terbukti bersalah mengedarkan 14.320 butir pil ekstasi.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman yaitu Tempar Ketaren (32), warga Jalan Teratai, Tanjung Balai, dan Miswardi (31), warga Jalan Gajah Mada, Binjai. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis bersalah terhadap Tempar dan Miswardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di PN Medan, Rabu (18/2). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar keduanya dihukum masing-masing 19 tahun penjara.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Sasmi Siregar, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. JPU pun menyampaikan sikap serupa.

Tempar dan Miswardi ditangkap polisi di Jalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu. Dari tangan mereka disita 14.320 butir pil ekstasi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Sidang PK Saka Tatal, Pengacara 'Kuliti' Habis Putusan Hakim Kasus Vina & Dua DPO Fiktif
VIDEO: Sidang PK Saka Tatal, Pengacara 'Kuliti' Habis Putusan Hakim Kasus Vina & Dua DPO Fiktif

Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri

Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan

Baca Selengkapnya