Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Keluarga Histeris di Pengadilan

2 Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Keluarga Histeris di Pengadilan Sidang kurir sabu di Asahan. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumut, menjatuhkan hukuman mati kepada Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani. Kedua warga Asahan ini dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah menjadi kurir 20 kg sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam sidang terpisah, Rabu (27/3) sore. Majelis menyatakan Marzuki dan Mardhani terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ulina.

Keluarga terdakwa langsung histeris begitu mendengar putusan itu. Mereka menangis dan berpelukan. Bahkan salah seorang di antaranya pingsan, sehingga harus digotong ke luar ruang sidang.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Marzuki dan Mardhani dihukum seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU Roi Baringin Tambunan juga menyatakan hal yang sama.

Dalam perkara ini, Marzuki dan Mardhani terlibat dalam penyelundupan 20 kg sabu-sabu itu dari Malaysia. Keduanya mengatur penjemputan narkotika itu atas perintah seseorang bernama Ayah (DPO).

Pengaturan pengiriman sabu-sabu itu dimulai sejak 10 November 2018. Saat itu, Mardhani menghubungkan Marzuki dengan Ayah. Mereka merencanakan penjemputan 20 kg sabu-sabu dari Malaysia dengan upah Rp 30 juta per kg. Upah diberikan setelah pekerjaan selesai, yakni saat narkotika itu diserahkan ke Mardhani

Pada 20 September, Marzuki menyuruh Ayong (DPO) untuk mengambil dan menyimpan sabu-sabu itu di Malaysia. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta per kg.

Selanjutnya, Marzuki menyuruh Kecap (DPO) untuk berangkat ke Malaysia menggunakan boat dan mengambil sabu-sabu dari Ayong. Upahnya disepakati Rp 3 juta per kg.

Pada 24 September 2018, Kecap sudah kembali dari Malaysia dan tiba di Kuala Bagan Asahan. Dia akhirnya menyerahkan 20 bungkus atau 20 kg sabu-sabu yang disimpan dalam 3 jeriken, kepada Marzuki di kawasan Pasar Baru, Tanjung Balai.

Selanjutnya, Marzuki menyerahkan narkotika itu kepada Mardhani di Jalan Lintas Sumatera, Sipaku, Simpang Kawat, Asahan. Mereka selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.

Mardhani kemudian ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Mesjid AL-Huda Lingkungan III, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Dari rumah itu ditemukan 3 jeriken berisi 20 bungkus atau 20 kg sabu-sabu.

Marzuki ditangkap keesokan harinya, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 07.30 Wib. Dia diringkus di rumahnya di kawasan Simpang Empat, Asahan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri
Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri

Indikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Remaja Pembunuh Ayah dan Anak di Maros, Motif Diduga Sakit Hati
Polisi Tangkap Remaja Pembunuh Ayah dan Anak di Maros, Motif Diduga Sakit Hati

Polisi masih memeriksa pelaku dan mencari tahu motif di balik pembunuhan.

Baca Selengkapnya