2 Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Keluarga Histeris di Pengadilan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumut, menjatuhkan hukuman mati kepada Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani. Kedua warga Asahan ini dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah menjadi kurir 20 kg sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam sidang terpisah, Rabu (27/3) sore. Majelis menyatakan Marzuki dan Mardhani terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ulina.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang dibunuh MAS? MAS (14) mengaku melakukan itu usai mendapatkan bisikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan anak MAS mengaku dihantui rasa gelisah pada malam itu.'Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua. Ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,' ujar dia kepada wartawan, Senin (9/12).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Di mana Ki Bagus Rangin dihukum mati? Pada 12 Juli 1812 Bagus Rangin dijatuhi hukuman mati dengan cara dipancung di daerah Karanggulung, tepatnya di tepian Sungai Cimanuk.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
Keluarga terdakwa langsung histeris begitu mendengar putusan itu. Mereka menangis dan berpelukan. Bahkan salah seorang di antaranya pingsan, sehingga harus digotong ke luar ruang sidang.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Marzuki dan Mardhani dihukum seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU Roi Baringin Tambunan juga menyatakan hal yang sama.
Dalam perkara ini, Marzuki dan Mardhani terlibat dalam penyelundupan 20 kg sabu-sabu itu dari Malaysia. Keduanya mengatur penjemputan narkotika itu atas perintah seseorang bernama Ayah (DPO).
Pengaturan pengiriman sabu-sabu itu dimulai sejak 10 November 2018. Saat itu, Mardhani menghubungkan Marzuki dengan Ayah. Mereka merencanakan penjemputan 20 kg sabu-sabu dari Malaysia dengan upah Rp 30 juta per kg. Upah diberikan setelah pekerjaan selesai, yakni saat narkotika itu diserahkan ke Mardhani
Pada 20 September, Marzuki menyuruh Ayong (DPO) untuk mengambil dan menyimpan sabu-sabu itu di Malaysia. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta per kg.
Selanjutnya, Marzuki menyuruh Kecap (DPO) untuk berangkat ke Malaysia menggunakan boat dan mengambil sabu-sabu dari Ayong. Upahnya disepakati Rp 3 juta per kg.
Pada 24 September 2018, Kecap sudah kembali dari Malaysia dan tiba di Kuala Bagan Asahan. Dia akhirnya menyerahkan 20 bungkus atau 20 kg sabu-sabu yang disimpan dalam 3 jeriken, kepada Marzuki di kawasan Pasar Baru, Tanjung Balai.
Selanjutnya, Marzuki menyerahkan narkotika itu kepada Mardhani di Jalan Lintas Sumatera, Sipaku, Simpang Kawat, Asahan. Mereka selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.
Mardhani kemudian ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Mesjid AL-Huda Lingkungan III, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Dari rumah itu ditemukan 3 jeriken berisi 20 bungkus atau 20 kg sabu-sabu.
Marzuki ditangkap keesokan harinya, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 07.30 Wib. Dia diringkus di rumahnya di kawasan Simpang Empat, Asahan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memeriksa pelaku dan mencari tahu motif di balik pembunuhan.
Baca Selengkapnya