2 Kurir 220 Kg Ganja Ditangkap di Langkat Ternyata Mertua dan Menantu
Merdeka.com - Ada fakta baru soal pengiriman 220 kilogram ganja asal Aceh ke Jawa Barat yang digagalkan Polres Langkat, Sabtu (26/1). Pengemudi dua mobil yang mengangkut narkotika itu ternyata mertua dan menantu.
Kedua kurir itu Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29). Sesuai KTP, keduanya beralamat di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Cirebon, Jawa Barat.
"Alamatnya sama, karena kedua pelaku ini masih punya hubungan keluarga," kata AKBP Doddy Hermawan, Kapolres Langkat, Senin (28/1).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Penangkapan Maimun dan Gitohani berawal dari razia yang digelar Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Aceh-Medan, tepatnya di depan Pos Polsek Besitang di Desa Halaban, Besitang, Langkat, Sabtu (26/1). Petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang dicurigai.
Mobil Mercedes Benz C200 warna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan Maimun dan Hyundai Avega hitam berpelat B 1294 WFF yang dikendarai Gitohani turut dihentikan dan diperiksa.
Di bagasi Mercedes ditemukan 120 bal ganja kering dengan berat bruto 120 kilogram. Sementara di dalam Hyundai Avega didapati 100 bal daun ganja kering dengan berat bruto 100 kilogram.
Tersangka mengaku membawa ganja itu dari kawasan Matang, Aceh Utara, untuk dibawa ke Jakarta Timur (bukan Jawa Barat seperti berita sebelumnya). "Upahnya Rp 15 juta, dan uang akan diberikan pada saat barang sudah sampai di Jakarta," kata Doddy.
Sementara Maimun mengaku ganja itu kepunyaan pemilik mobil yang mereka gunakan. Dia terhubung dengan pria ini melalui teman yang dikenalnya saat menjadi sopir truk Banda Aceh-Jakarta.
Mertua dan menantu ini ke Aceh menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. Tiket mereka sudah disiapkan orang yang memberi perintah. Di Aceh, mereka disuruh untuk membawa 2 unit mobil yang ternyata berisi ganja.
Maimun mengaku terpaksa menyanggupi jadi kurir ganja karena desakan ekonomi. Dia ingin membayar uang kontrakan.
Soal keterlibatan Gitohani, Maimun mencoba melindunginya. Menurutnya, sang menantu hanya diajaknya dan tidak tahu mereka membawa ganja.
"Dia enggak tahu," ucapnya.
Namun, polisi punya bukti yang menjerat Gitohani. Dia dan mertuanya, Maimun, dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," tutup Doddy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya