2 Kurir bawa ribuan pil koplo untuk pesta Tahun Baru dicokok petugas
Merdeka.com - Polisi membekuk dua kurir yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.729 butir pil dengan logo C di Pasar Keputran, daerah Kedinding, Surabaya, Kamis (22/12).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Danang K (21), warga Kenjeran Surabaya dan Ahmad Nizar (28) pegawai alih daya pembibitan, warga Kedinding Surabaya, Jawa Timur.
"Dari tangan keduanya ini, petugas mengamankan sedikitnya 4.729 butir pil 'setan' berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram," ungkap Iqbal seperti dilansir Antara, Selasa (27/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Iqbal menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan 'undercover buy' yang dilakukan oleh tim Satreskoba di Pasar Keputran, Surabaya. Selain itu dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 100 butir ekstasi berlogo C dengan berat 28,70 gram.
"Sebelumnya kami juga lakukan penggeledahan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar. Di mana kami sinyalir kuat akan dikonsumsi untuk pesta narkoba dalam merayakan hadirnya tahun baru," jelasnya.
Dia menambahkan, pil tersebut awalnya akan dikirim dua tersangka kepada pemesannya.
"Seperti halnya dua tersangka kasus narkoba jenis ganja yang kami tangkap di Jombang, Jawa Timur dan kedua kurir ekstasi ini justru dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Jawa Timur," ucapnya.
Sementara itu, dari pengakuannya, kedua tersangka ini sudah dua kali mendapat pasokan barang haram dari DN, yang berada di Lapas Porong. Yaitu pada 10 Desember 2016, dengan jumlah barang 10 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu.
Sementara pada 20 Desember 2016, dua kurir tersangka ini mendapat kiriman 5 ribu ekstasi.
"Saya hanya diperintah melalui BBM dan kita diperintah mengirim barangnya ke pemesan yang disebut melalui BBM," ucapnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip pil warna cokelat dengan logo C (ekstasi) dengan jumlah total 4.729 butir seberat 1.399,29 gram. Kemudian empat paket plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone Samsung serie J dan juga satu unit motor Honda Revo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat, Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya