Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kurir sabu di Medan divonis 12 tahun penjara

2 Kurir sabu di Medan divonis 12 tahun penjara dua kurir sabu dipenjara 12 tahun. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Maskur dan Zulmi Azhari hanya tertunduk saat majelis hakim PN Medan menjatuhi keduanya dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Mereka terbukti menjadi perantara jual beli 300 gram sabu. Keduanya juga langsung menerima putusan itu.

Selain hukuman penjara, Maskur dan Zulmi Azhari juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Maskur dan Zulmi Azhari dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rama Junmuliaman Purba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4). Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Orang lain juga bertanya?

"Menyatakan terdakwa Maskur dan Zulmi Azhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Rama.

Saat hakim menanyakan sikapnya atas putusan itu, Maskur dan Zulmi Azhari menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra juga menyatakan hal serupa.

Putusan majelis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Indra meminta agar Maskur dan Zulmi Azhari dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Maskur merupakan warga Desa Mamplam, Nibong, Lhokseumawe, Aceh. Sedangkan Zulmi Azhari beralamat di Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Keduanya ditangkap dalam transaksi di Jalan Medan-Binjai Km 15 pada pertengahan November 2015. Mereka diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu.

Dalam persidangan, Maskur mengaku nekat menjadi kurir sabu demi membiayai persalinan istrinya. Narkoba itu dia dapat dari temannya, Hendra.

Sementara terdakwa Zulmi Azhari menuturkan, dia bekerja di studio foto milik Hendra. Saat ingin pulang kampung ke Lhokseumawe, dia dititipi Hendra tas kamera untuk diberikan kepada Maskur.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Narkoba

Dalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya