2 Kurir sabu di Medan divonis 12 tahun penjara
Merdeka.com - Maskur dan Zulmi Azhari hanya tertunduk saat majelis hakim PN Medan menjatuhi keduanya dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Mereka terbukti menjadi perantara jual beli 300 gram sabu. Keduanya juga langsung menerima putusan itu.
Selain hukuman penjara, Maskur dan Zulmi Azhari juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Maskur dan Zulmi Azhari dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rama Junmuliaman Purba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4). Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Ammar Zoni dihukum? Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
-
Kenapa Mohammad Nazir dan Moh. Hatta dipenjara? Masih di tahun 1927, Nazir bersama Moh. Hatta, Ali Sastroamijoyo, dan Abdulmajid Djojohadiningrat dijebloskan ke penjara oleh Kerajaan Belanda karena gerakan kemerdekaannya yang semakin menggeliat.
-
Apa hukuman yang diterima Ammar Zoni? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum,' ungkapnya. 'Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Maskur dan Zulmi Azhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Rama.
Saat hakim menanyakan sikapnya atas putusan itu, Maskur dan Zulmi Azhari menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra juga menyatakan hal serupa.
Putusan majelis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Indra meminta agar Maskur dan Zulmi Azhari dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Maskur merupakan warga Desa Mamplam, Nibong, Lhokseumawe, Aceh. Sedangkan Zulmi Azhari beralamat di Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Keduanya ditangkap dalam transaksi di Jalan Medan-Binjai Km 15 pada pertengahan November 2015. Mereka diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu.
Dalam persidangan, Maskur mengaku nekat menjadi kurir sabu demi membiayai persalinan istrinya. Narkoba itu dia dapat dari temannya, Hendra.
Sementara terdakwa Zulmi Azhari menuturkan, dia bekerja di studio foto milik Hendra. Saat ingin pulang kampung ke Lhokseumawe, dia dititipi Hendra tas kamera untuk diberikan kepada Maskur.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaDalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya