2 Lansia di Pondok Aren Simpan 8.000 Lembar Duit Palsu Pecahan Rp100.000
Merdeka.com - Dua pelaku penyimpan uang palsu lintas Provinsi, diamankan di Mapolsek Pondok Aren. Dari kedua pelaku berinisial SMN (71) dan SS (60), polisi menyita 8.000 lembar uang pecahan Rp100.000 palsu.
Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang didapat terkait penimbunan uang palsu di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Berawal dari adanya informasi penyimpanan uang palsu di kawasan Pondok Gede. Setelah kami datangi TKP rumah pelaku SS, didapat uang pecahan Rp100.000 palsu sebanyak 8.000 lembar," jelas Kapolsek AKP Riza Sativa, di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (24/11).
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dari pelaku SS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengaku mendapat dari pelaku SMN (71), yang tinggal di kawasan Kunciran, Kota Tangerang.
"Setelah pelaku SMN kami datangi, pelaku mengakui bahwa pasokan upal di rumah SS, dari dirinya. Kemudian SMN mengaku mendapat uang palsu itu dari seorang DPO berinisial J," jelas Kapolsek.
Dijelaskan Riza, kedua pelaku saat ini terbukti melakukan penyimpanan terhadap uang palsu. Keduanya disangkakan pasal pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar
SMN, mengaku mendapatkan uang palsu dalam jumlah banyak itu dari teman yang baru dia kenal.
"Dapat dari J, dia baru saja saya kenal. Saya membeli Rp50 juta dengan uang asli dan saya mendapat 8.000 lembar. Itu buat saya membayar utang," jelas SMN.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut, pihaknya juga tengah memburu pelaku J, diduga selaku pemasok uang palsu.
"Kalau kaitannya untuk Pilkada belum, belum ada unsur ke situ," ucap dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnya