2 Mahasiswa Semarang Diduga Tilap Uang Arisan Rp2 M, Kampus Tunggu Pengusutan Polisi
Merdeka.com - Dua mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan negeri di Semarang terlibat penggelapan uang arisan senilai Rp2 Miliar. Kedua mahasiswa tersebut berinisial ABN dari Unnes dan GK seorang mahasiswi UIN.
Informasi yang dihimpun, penipuan yang dilakukan dua mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang itu berawal dari unggahan akun instagram pada Kamis (2/3). Aksi penipuan dilakukan secara bersama-sama terhadap 60 orang peserta arisan.
Kepala UPT Humas Unnes, Zaenal Abidin mengatakan bahwa ABN merupakan mahasiswa yang tersangkut kasus penggelapan uang arisan itu telah diteruskan ke Rektorat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Dari kami prinsipnya memegang azas praduga tak bersalah. Sampai nantinya muncul kekuatan hukum tetap dari pengadilan untuk melihat proses hukumnya bagaimana," kata Zaenal, Senin (6/3).
Dia menjelaskan bahwa kasus yang menimpa mahasiswanya sudah ditangani tim dewan etik. ABN sendiri masih aktif kuliah.
"Yang bersangkutan juga dari angkatan tahun 2019. Dan dia masih aktif di Unnes karena masih bayar uang administrasi. Tapi mulai tidak berkuliah sejak kapan, saya kurang tahu," ujar dia.
Pihak kampusnya juga tak bisa menjatuhkan sanksi bagi ABN atas keterlibatan dalam penggelapan uang arisan. Sebab kasus yang menimpa ABN termasuk persoalan pribadi.
"Sedangkan apakah dia akan dicoret, diberi sanksi atau tidak, belum ada keputusan. Kecuali dinaikan kasusnya ke polisi dan berkekuatan hukum tetap. Maka saat ini belum ada sanksi apapun soalnya belum jelas kasusnya. Kami masih terbatas Informasinya," ujar dia.
Terlapor Sudah Tak Kelihatan di Kampus
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo, Muh Arja Imroni mengaku GK adalah mahasiswi aktif. "Cuma beberapa minggu belakangan dia tidak kelihatan. Padahal jadwal di bulan ini harusnya sedang menyusun skripsi," kata Arja saat dikonfirmasi.
Pihak Kampus masih menunggu kasus itu akan diusut polisi atau tidak. Sebab sanksi yang dijatuhkan harus sesuai delik perkara yang jelas dan tidak berdasarkan rumor yang berkembang di tengah publik.
"Tentu menjatuhkan sanksi tidak berdasarkan rumor tapi dari fakta dan pelanggaran levelnya sejahtera mana. Kita sudah ada aturan resminya sesuai SK rektor yang memuat pedoman tata tertib kemahasiswaan," ujar dia.
Sementara itu beberapa member arisan yang merasa dirugikan melaporkan kasus itu ke SPKT Polrestabes Semarang pada Senin 6 Maret 2023. "Pengaduannya masih di meja Kasium," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.
Baca SelengkapnyaKorban arisan bodong yang dilakukan korban mencapai ratusan dengan total kerugian Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaUnisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaMereka mengaku tergiur dengan imbalan yang diterima.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca Selengkapnya