2 Maling Motor Ditangkap Setelah 24 Kali Curi Motor Jemaah Masjid di Bekasi
Merdeka.com - Dua maling spesialis sepeda motor milik jemaah yang diparkir di halaman masjid dan musala di wilayah Kota serta Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AK (19) dan R (32).
AK dan R mengaku sudah 24 kali melakukan pencurian motor di masjid dan musala di sejumlah wilayah Bekasi. Aksi terakhir mereka terjadi pada 19 Maret 2023 sekira pukul 19.40 WIB di Masjid At-Taqwa, Perumahan Taman Alamanda, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara.
Saat itu, aksi kedua pelaku membawa kabur motor milik jamaah Masjid At-Taqwa terekam CCTV. Berbekal keterangan saksi, informasi warga dan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV, polisi mendapat petunjuk keberadaan pelaku.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Tidak lama berselang, kedua pelaku ditangkap di wilayah Tambun Utara ketika hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya.
"Penangkapan kedua pelaku ini setelah mendapat informasi dari warga terkait ada dua orang yang melakukan transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers, Selasa (11/4).
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dulu berkeliling mencari mangsa di masjid dan musala. Setelah mendapat sasaran dan situasi dianggap aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T.
"Modusnya pelaku mengintai motor korban yang sedang menjalankan ibadah salat di masjid ataupun di musala, setelah dianggap aman, pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu sudah dilaporkan pihak ke polisi terdekat dan sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca Selengkapnya