2 Mantan anggota Gafatar penculik Dokter Rica divonis berbeda
Merdeka.com - Majelis hakim yang diketuai Ninik Hendras Susilowati membacakan putusan sidang, kasus dugaan penculikan Dokter Rica Tri Handayani, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/9). Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa penculikan yakni dua anggota eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Eko Purnomo dan Feni Orinanda masing-masing dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara dan satu tahun penjara.
"Bahwa terdakwa satu yakni Eko Purnomo dan terdakwa dua yakni Feni Orinanda telah terbukti telah bersama-sama melakukan pelarian terhadap seseorang dengan tipu muslihat, maka terdakwa satu dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa dua dikenakan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ninik Hendras Susilowati di ruang persidangan.
Dalam pembacaan putusan perkara nomor 261/pid.b/2016/PN Sleman, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis hukuman pidana penjara tersebut akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Diketahui bahwa kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan terhitung sejak penangkapan awal Januari 2016 lalu.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Fajri dirawat di RSCM? Fajri sudah kurang lebih dua pekan dirawat untuk menstabilkan kesehatannya dan menurunkan bobot tubuh yang tinggi.
"vonis hukuman pidana penjara tersebut akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa," ujar Ninik Hendras Susilowati.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 332 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat keuduanya dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Karena keduanya telah terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 332 KUHP, maka pasal, 328 tak perlu dipertimbangkan lagi," imbuh Ninik Hendras Susilowati.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaKeberadaan Pegi saat dan setelah pembunuhan Vina Cirebon menjadi misteri setelah terdapat keterangan berbeda dari polisi, orangtua dan saksi.
Baca SelengkapnyaDihapusnya 2 nama DPO kasus Vina setelah polisi menangkap pelaku Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sempat kesulitan melakukan pencarian karena selama ini Pegi kerap berpindah-pindah tempat.
Baca SelengkapnyaSaka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca Selengkapnya