2 Masih Diburu, WN India Lolos Karantina Kabur ke Surabaya, Batam dan Bandung
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, masih memburu dua Warga Negara India, Muhammed Shereef dan Sathyanarayana Raomendarkar dalam kasus dugaan pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit. Keduanya, diduga tidak mengikuti prosedur kekarantinaan setelah tiba di Bandara Soetta, usai melakukan perjalanan terbang dari Chenai India pada 21 April 2021 lalu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menegaskan, jajarannya berhasil mengamankan 5 dari 7 orang WN India, yang lolos tidak mengikuti kewajiban karantina selama 14 hari, setelah tiba di Bandara Soetta pada (21/4)
"Warga negara India, di beberapa lokasi yang ada di Batam, Bandung, Jakarta dan Surabaya. Sehingga total keseluruhan yang sudah 5 orang dari 7 orang. Dua orang lagi masih kita kejar, semuanya WN India ini yang menggunakan pesawat Air Asia QZ988," jelas Adi.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Kapolres menerangkan, dari seluruh WN India yang melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit dengan tidak mengikuti karantina di hotel setelah terbang dari Luar Negeri itu, jajarannya kemudian dapat membongkar pelaku yang membantu para pelaku agar bisa lolos dan tidak dibawa ke Hotel.
"Kemudian dari situ kita dalami lagi bagaimana proses mereka bisa keluar dari bandara dengan tidak dikarantina. Di antaranya ada beberapa dibantu oknum yang memiliki pas bandara, kemudian juga ada yang melalui sambungan telepon oleh suaminya," kata Adi.
Selanjutnya, para pihak yang membantu meloloskan dan membantu WN India tidak mengikuti karantina di hotel itu, ditetapkan Polisi sebagai tersangka, dengan Undang-undang karantina dan penyebaran wabah penyakit.
"Seperti suaminya menyuruh yang bersangkutan, yang sebenarnya sudah memesan Hotel Mercure. Kemudian menyuruh untuk tidak naik kendaraan ke Mercure, tetapi menggunakan taksi langsung pulang ke apartemen. Sehingga baik untuk WNA-nya sementara kita tempatkan di Holiday Inn," kata Adi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit, atas perbuatan para penumpang asal Luar Negeri yang tidak mematuhi kewajiban karantina selama 14 hari. Dan perbuatan membantu penumpang asal luar negeri itu, tidak lolos dari kewajiban karantina.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaDirektorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKejadian itu pertama kali diketahui oleh petugas Lapas Salemba pada Selasa 12 November 2024, sekira pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaMereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca Selengkapnya