2 Mucikari ABG penjual keperawanan temannya minta ampun ke Hakim
Merdeka.com - Dua remaja berinisial NPS (17) dan NKA (17) yang bertindak sebagai mucikari minta pengampunan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Kepada majelis hakim, kedua mucikari minta tidak dihukum penjara.
"Mereka minta agar tidak dihukum penjara, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Supriyono, penasihat hukum kedua remaja seusai sidang yang berlangsung tertutup tersebut seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9).
Menurut dia, NPS masih berstatus pelajar dan berharap bisa kembali bersekolah, sedangkan NKA sudah putus sekolah dan memohon dikembalikan kepada kedua orangtuanya.
-
Dimana Putri dan Nagita bersekolah? Keduanya telah bersekolah di Al-Azhar sejak SD, bahkan Putri dan Gigi sangat rajin belajar dulu.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Apa harapan orang tua untuk anak sekolah? Tak bisa dipungkiri, peran orang tua dalam memberikan motivasi belajar kepada anak memiliki dampak yang mendalam pada perkembangan akademis dan pribadi anak.
-
Siapa yang memerlukan dukungan pendidikan? Kurang Dukungan dalam Pendidikan Ketidakterlibatan orangtua dalam pendidikan anak, baik secara langsung maupun tidak, dapat mengganggu kemajuan intelektual mereka. Anak-anak memerlukan dukungan, seperti bimbingan belajar, perhatian terhadap prestasi akademik, serta akses terhadap fasilitas pendidikan yang baik.
-
Di mana Sakti bersekolah sekarang? Dalam foto ini, baru terungkap bahwa putranya sekarang bersekolah di Jakarta Intercultural School.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Dalam pledoi tersebut, jelas Supriyono, mereka sanggup menjalani hukuman sesuai undang-undang yang berlaku, jika memang terbukti melakukan perbuatan yang sama.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Chalida K Hapsari yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Jembrana selama tiga bulan mengatakan, tetap pada tuntutan semula.
Sidang dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa itu juga dihadiri oleh orangtua mereka dan pegawai Bidang Pelayanan Dan Rehabilitasi Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana.
"Kami siap untuk memfasilitasi pelatihan kerja bagi mereka, tapi hanya bisa dilakukan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, karena di Bali belum ada," kata Sutarman, pegawai Dinsosnaker Kabupaten Jembrana.
Saat JPU menuntut dua remaja dengan pelatihan kerja, pihaknya langsung menghubungi Panti Asuhan Paramita di Lombok yang khusus menangani hukuman untuk anak-anak seperti ini. Lembaga tersebut bersedia menampungnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin (29/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Negara.
Kasus penjualan gadis itu juga melibatkan GS, salah seorang oknum PNS, yang membeli keperawanan korban dengan perantara NKA dan NPS. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaPerkelahian itu tidak menyebabkan luka pada dua pelajar tersebut. Usai berkelahi, mereka kembali masuk kelas seperti biasa.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaMereka meninggalkan bayinya di depan rumah dan menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca Selengkapnya