2 Napi Lapas Samarinda kendalikan peredaran narkoba dari dalam sel
Merdeka.com - 2 Nara pidana Lapas Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketahui bernama Robin Meriang (39) dan Marwan Sumerian (40) diamankan polisi. Keduanya diduga mengendalikan peredaran sabu di dalam Lapas dan sekaligus menggunakannya di balik jeruji penjara.
Keduanya dijemput di Lapas, Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tadi. Robin tercatat divonis 6 tahun 1 bulan dan telah menjalani masa hukumannya 1 tahun. Sedangkan Marwan, divonis 12 tahun 11 bulan dan juga baru menjalani hukumannya 1 tahun penjara.
"Marwan ini ketiga kalinya kita tangkap ya. Yang kedua di Lapas, ini yang ketiga kalinya juga kita ambil lagi di Lapas. Dia masih saja mengendalikan narkoba dari dalam sel penjara," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah kepada merdeka.com, Kamis (16/3).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Penangkapan kedua napi itu berawal dari penangkapan terduga pengedar, Zikri Sahranie (40), warga Jalan KH Hasan Basri Gang 1 kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
"Dari dia (Zikri Sahranie) kita sita sabu di kantong celananya, dan di dalam helmnya. Kita terus interogasi dia, akhirnya mengaku sebagai kurir," ujar Belny.
"Jadi sabu itu mau dia bawa ke Lapas, tujuan ke tamping (tahanan pendamping). Ada 2 orang napi yang pesan di dalam sel Lapas itu ya. Tindaklanjutnya, kita koordinasi dengan pihak Lapas untuk menjemput 2 napi di dalam sel," tambahnya.
Setelah menangkap Zikri, petugas lantas mengamankan 2 napi di Lapas, Robin Meriang dan Marwan Sumerian. Ketiganya lantas dibawa ke Polresta Samarinda, sekira pukul 07.00 WITA pagi tadi.
"Pengakuan napi ini, terus kendalikan sabu dan pakai sabu di dalam sel, karena suntuk di dalam sel. Faktanya bahwa, mereka-mereka yang punya jaringan, dan mendekam di sel Lapas, masih bisa berkomunikasi dengan dunia di luar sel," jelas Belny.
Dari tangan tersangka Zikri, petugas menyita 5,65 gram sabu senilai Rp 7 juta. Petugas juga menyita ponsel dan helm yang dia gunakan untuk menyimpan sabu.
"Kita tanya ke napi ini, mereka baru 3 hari lalu pakai sabu. Kita cek urine-nya positif ya (mengandung amphetamin)," tutup Belny.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya