2 Napi Lapas Tanjung Gusta pesan 1 kg sabu dari Malaysia
Merdeka.com - Dua narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjung Gusta, NMY alias B alias MI dan S, ditangkap tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Kualanamu. Mereka diringkus karena diduga terkait penyelundupan sabu dari Malaysia.
"Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang penumpang Air Asia berinisial MFBS (35), Kamis (4/8)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah, Selasa (9/8).
Zaky menjelaskan, MFBS merupakan warga negara Malaysia. Dia diamankan saat baru tiba di Kualanamu. Petugas menemukan 10 bungkusan methamphetamine atau sabu-sabu yang disembunyikan di paha yang dimasukkan dalam stocking. Setelah ditimbang, total berat narkotika yang ditemukan yaitu 1.025 gram.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan. MFBS mengaku sabu yang dibawanya didapat dari seorang laki-laki di Penang, Malaysia.
Rencananya, sabu itu diserahkan ke seorang kurir di salah satu hotel di Medan. Kurir berinisial MYA (36) itu pun diringkus setelah petugas melakukan control delevery (CD).
Tak berhenti di sana, petugas terus melakukan pengembangan. Mereka mengetahui sabu itu dipesan dua narapidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta, yaitu NMY alias B alias MI dan S. "Keduanya kemudian kita tangkap," jelas Zaky.
Kasus penyelundupan sabu itu telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kata Zaky, MBFS dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca Selengkapnya