Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Napi Lapas Tanjung Gusta pesan 1 kg sabu dari Malaysia

2 Napi Lapas Tanjung Gusta pesan 1 kg sabu dari Malaysia Napi Lapas Tanjung Gusta pesan sabu dari Malaysia. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Dua narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjung Gusta, NMY alias B alias MI dan S, ditangkap tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Kualanamu. Mereka diringkus karena diduga terkait penyelundupan sabu dari Malaysia.

"Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang penumpang Air Asia berinisial MFBS (35), Kamis (4/8)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah, Selasa (9/8).

Zaky menjelaskan, MFBS merupakan warga negara Malaysia. Dia diamankan saat baru tiba di Kualanamu. Petugas menemukan 10 bungkusan methamphetamine atau sabu-sabu yang disembunyikan di paha yang dimasukkan dalam stocking. Setelah ditimbang, total berat narkotika yang ditemukan yaitu 1.025 gram.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan. MFBS mengaku sabu yang dibawanya didapat dari seorang laki-laki di Penang, Malaysia.

Rencananya, sabu itu diserahkan ke seorang kurir di salah satu hotel di Medan. Kurir berinisial MYA (36) itu pun diringkus setelah petugas melakukan control delevery (CD).

Tak berhenti di sana, petugas terus melakukan pengembangan. Mereka mengetahui sabu itu dipesan dua narapidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta, yaitu NMY alias B alias MI dan S. "Keduanya kemudian kita tangkap," jelas Zaky.

Kasus penyelundupan sabu itu telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kata Zaky, MBFS dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP