2 Napi Nyabu di Rumah Pribadi, Kalapas IIA Samarinda Diperiksa Petugas
Merdeka.com - Husni (37) dan Hendri (30), napi kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Samarinda, tepergok nyabu di rumah Kalapas, Muhammad Iksan. Kejadian itu dinilai sebuah kelalaian. Iksan pun diperiksa tim internal Kanwil Hukum dan HAM Kaltim. Bahkan, Kemenkum HAM bakal ikut memeriksa Iksan.
"Kita lagi proses pemeriksaan Kalapas dan semua yang terlibat saat itu. Juga, ada tim Inspektorat dari Jakarta ke Samarinda, terkait kasus ini," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur Yudi Kurniadi, kepada merdeka.com, Rabu (15/5).
Ditanya soal boleh tidaknya mempekerjakan napi bukan untuk urusan Lapas, melainkan kepentingan pribadi perbaikan rumah Kalapas, Yudi tidak memastikannya. "Berdasarkan UU No 12 tahun 1995 tentang pemeriksaan, ada 3 tahapan. Di tahapan terakhir ada asimilasi dan interogasi. Napi bisa kerja di luar. Yang jelas, ada proses di situ. Ada surat perintah (kepada Napi)," ujar Yudi.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Yudi menerangkan, dari pemeriksaan sementara, pada Selasa (7/5) itu, memang ada 4 napi dalam kawalan 3 sipir, yang memperbaiki rumah Kalapas Iksan. Begitu selesai, napi Husni dan Hendri, menggunakan ambulans dikawal 1 sipir sekaligus sopir, hingga akhirnya ditindak kepolisian di jalan.
Meski Yudi membenarkan 2 napi lainnya pulang bersama 2 sipir terpisah menggunakan mobil lain, dia tidak merinci asal usul mobil yang digunakan 2 sipir dan 2 napi itu. "Semua dikawal sipir," ungkapnya.
Menurut Yudi juga, tidak ada yang ganjil dari kejadian itu. "Itu kelengahan saja, harusnya diawasi dong oleh sipir. Kan ada napi buang sampah, cari kesempatan nyabu di belakang rumah," terang Yudi.
"Semua diperiksa, Kalapas sampai sipir. Soal sanksi Kalapas dan sipir harus komprehensif. Apa yang dilanggar, sanksinya apa. Ini jelas kelalaian, dan pemeriksaan yang jalan sekarang harus detil," demikian Yudi.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Syahrial Harahap memastikan, Iksan diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu. Utamanya, soal keberadaan napi di rumahnya dan kepemilikan sabu oleh kedua napi. "Apakah ada keterlibatannya di situ, itu yang kita telusuri," kata Syahrial.
Diketahui, Selasa (7/5) sore lalu, 2 Napi dan 1 sipir berada dalam 1 mobil ambulans, dihentikan di kawasan Jalan M Yamin. Diketahui, 2 Napi itu usai nyabu di halaman belakang rumah pribadi Kalapas M Iksan. Polisi melakukan tes urine kedua napi, dan positif mengandung zat dalam sabu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan selama lebih kurang 8 jam, sejak pukul 13.30 Wita.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan disaksian ketua RW dan ketua RT setempat.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel.
Baca Selengkapnya