Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Napi terorisme akan dipindah ke Lapas Klas II Pekanbaru

2 Napi terorisme akan dipindah ke Lapas Klas II Pekanbaru Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua narapidana terorisme Muhammad Shibghotulloh alias Yatno alias Mus'ab dan Rio Adi Purta dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan klas II A Pekanbaru, Riau.‎ Hal ini merujuk kepada kebijakan pemerintah pusat untuk memindahkan lokasi penahanan para napi ke Lapas di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Riau, Ferdinan Siagian mengatakan, pihaknya akan menerima pemindahan kedua napi itu dalam waktu dekat.

"Iya benar, ada dua napi perkara terorisme yang akan dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas II Pekanbaru dalam waktu dekat," ujar Ferdinan, Kamis (12/5).

Ferdinan menjelaskan, kedua napi teroris tersebut masing-masing berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kota Magetan, Jawa Timur. Keduanya masih memiliki masa tahanan yang berbeda.

"Kedua napi itu bernama Muhammad Shibghotulloh alias Yatno alias Mus'ab dari Magetan dengan hukuman penjara 2 tahun, dan Rio Adi Purta, napi asal Bima NTB dengan masa tahanan 4 tahun," kata Ferdinan.

Menurut Ferdinan, rencana pemindahan kedua terpidana tersebut masih dipersiapkan. Ini terkait persoalan teknis proses pemindahan keduanya, termasuk pola pengamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Ferdinan menjelaskan pemilihan Lapas Klas II A Pekanbaru sebagai tujuan pemindahan kedua napi tersebut, merupakan kebijakan pemerintah pusat, kendati kondisi lapas dalam keadaan kelebihan kapasitas.

Karena, lanjut dia, Kemenkum HAM memiliki teknis penilaian tersendiri dalam menentukan lapas tujuan penempatan napi terorisme.

"Karena itu juga berdasarkan pemantauan dari Kemenkum HAM, pengamanan internal lapas situasi yang kondusif dan pengawasan," terang Ferdinan.

Sejauh ini, Kanwil Kemenkum HAM Riau berencana akan menempatkan kedua napi tersebut di tempat tersendiri, terpisah dari napi lainnya. Tujuannya sederhana, memutus mata rantai doktrinisasi yang kemungkinan akan dilakukan keduanya kepada warga binaan lainnya.

"Nantinya penahanan di Pekanbaru akan dipisah. Sel tersendiri. Tujuannya agar jangan sampai terdoktrinisasi," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Tiga Lapas di Jatim
Delapan Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Tiga Lapas di Jatim

Delapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya

Ke-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim

Baca Selengkapnya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan

Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya