2 Napi terorisme akan dipindah ke Lapas Klas II Pekanbaru
Merdeka.com - Dua narapidana terorisme Muhammad Shibghotulloh alias Yatno alias Mus'ab dan Rio Adi Purta dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan klas II A Pekanbaru, Riau. Hal ini merujuk kepada kebijakan pemerintah pusat untuk memindahkan lokasi penahanan para napi ke Lapas di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Riau, Ferdinan Siagian mengatakan, pihaknya akan menerima pemindahan kedua napi itu dalam waktu dekat.
"Iya benar, ada dua napi perkara terorisme yang akan dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas II Pekanbaru dalam waktu dekat," ujar Ferdinan, Kamis (12/5).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Ferdinan menjelaskan, kedua napi teroris tersebut masing-masing berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kota Magetan, Jawa Timur. Keduanya masih memiliki masa tahanan yang berbeda.
"Kedua napi itu bernama Muhammad Shibghotulloh alias Yatno alias Mus'ab dari Magetan dengan hukuman penjara 2 tahun, dan Rio Adi Purta, napi asal Bima NTB dengan masa tahanan 4 tahun," kata Ferdinan.
Menurut Ferdinan, rencana pemindahan kedua terpidana tersebut masih dipersiapkan. Ini terkait persoalan teknis proses pemindahan keduanya, termasuk pola pengamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Ferdinan menjelaskan pemilihan Lapas Klas II A Pekanbaru sebagai tujuan pemindahan kedua napi tersebut, merupakan kebijakan pemerintah pusat, kendati kondisi lapas dalam keadaan kelebihan kapasitas.
Karena, lanjut dia, Kemenkum HAM memiliki teknis penilaian tersendiri dalam menentukan lapas tujuan penempatan napi terorisme.
"Karena itu juga berdasarkan pemantauan dari Kemenkum HAM, pengamanan internal lapas situasi yang kondusif dan pengawasan," terang Ferdinan.
Sejauh ini, Kanwil Kemenkum HAM Riau berencana akan menempatkan kedua napi tersebut di tempat tersendiri, terpisah dari napi lainnya. Tujuannya sederhana, memutus mata rantai doktrinisasi yang kemungkinan akan dilakukan keduanya kepada warga binaan lainnya.
"Nantinya penahanan di Pekanbaru akan dipisah. Sel tersendiri. Tujuannya agar jangan sampai terdoktrinisasi," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya