2 Orang Diciduk saat Pesta Sabu di Kebumen, Narkoba Dibeli dari Napi Rutan Semarang
Merdeka.com - Dua orang diciduk personel Polres Kebumen saat pesta sabu di gudang kosong Desa Kutosari. Keduanya yakni AG (36), warga Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dan HB (26), warga Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Mereka mengaku mendapat narkoba tersebut dari rekannya yang mendekam di salah satu Rutan Semarang.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan para tersangka ditangkap pada Kamis (24/10) sekira pukul 18.00 Wib. Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu berikut alat bantu isap, handphone dan sejumlah bukti transfer pembelian Sabu.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Informasi yang diperoleh, barang haram itu didapatkan tersangka melalui rekannya yang kini mendekam di salah satu Rutan di Semarang," jelas AKBP Rudy sembari menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/10).
Tersangka membeli dengan cara menghubungi melalui handphone. Uang pembelian ditransfer kepada rekannya tersebut.
"Kami masih akan terus dalami kasus ini," kata Rudy.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca Selengkapnya