2 Otak pembunuh Salim Kancil bebas dari jerat hukuman seumur hidup
Merdeka.com - Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penganiayaan dua petani, hingga menyebabkan salah satu petani tewas yakni Salim Kancil.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang pada persidangan menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Hariyono, dan kepala preman Mad Dasir. Keduanya dianggap menjadi dalang pembunuhan Salim Kancil, dan penganiayaan kepada Tosan.
Berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5). Tuntutan itu diberikan karena jaksa menilai kedua terdakwa dengan sengaja merencanakan melakukan pembunuhan secara terang-terangan di muka umum.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang merasa sakit hati? Ruben mengaku bahwa konflik ini sangat mendalam dan membuatnya merasa sakit hati.
"Kami memohon mengajukan tuntutan terhadap kedua terdakwa hukuman seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 dan 170 ayat 2, dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana," tegas Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Doddy Gazali, saat membacakan tuntutan.
Keadaan memberatkan kedua terdakwa adalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan. Kemudian, akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Riwayanto, meminta waktu buat menyusun pembelaan. "Kami minta waktu dua minggu untuk sidang pembelaan," ujar Adi.
Jaksa Penuntut Umum tidak hanya menuntut Hariyono dan Mad Dasir dengan hukuman seumur hidup.
Tetapi, jaksa juga memberikan tuntutan terhadap anak buah Mad Dasir yakni Suparman, Tomin, Nur Tilab, Satuwi, Besri, Jumanan, dan Tinarlab, yang semuanya warga Desa Selok Awar-awar.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa, para terdakwa ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap Salim Kancil pada 26 November 2015, dan penganiayaan pada Tosan sudah direncanakan.
Terdakwa melakukan pembunuhan Salim Kancil atas perintah Mad Dasir. Begitu juga, mengenai penganiayaan terhadap Tosan. Itu semuanya sudah direncanakan, dan atas perintah Hariyono. Sehingga jaksa menilai, tujuh terdakwa ikut terlibat.
"Maka, meminta dan memohon pada pimpinan majelis hakim memberikan hukuman 15 tahun penjara pada para tujuh terdakwa. Karena, ikut terlibat pembunuhan berencana, sehingga melanggar pasal 340 KUH Pidana," papar JPU Kejaksaan Negeri Lumajang, Doddy Gazali.
Namun, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, kepada Hariyono dan Mad Dasir sebagai otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.
"Maka menyatakan, mengadili, memutuskan masing-masing terdakwa Hariyono dan Mad Dasir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ucap Hakim Jihad Arkanuddin, saat membacakan amar putusan di persidangan.
Dalam amar putusannya, Hakim Jihad menyatakan Hariyono merupakan Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif), dan Kepala Tim 12 Mad Dasir, melanggar pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana.
Menurut Hakim Jihad, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan dan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian, pembunuhan dan penganiayaan dilakukan secara terang-terangan di muka umum. Lantas perbuatan keduanya dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca Selengkapnya