Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Otak pembunuh Salim Kancil bebas dari jerat hukuman seumur hidup

2 Otak pembunuh Salim Kancil bebas dari jerat hukuman seumur hidup Sidang pembunuh Salim Kancil. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penganiayaan dua petani, hingga menyebabkan salah satu petani tewas yakni Salim Kancil.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang pada persidangan menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Hariyono, dan kepala preman Mad Dasir. Keduanya dianggap menjadi dalang pembunuhan Salim Kancil, dan penganiayaan kepada Tosan.

Berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5). Tuntutan itu diberikan karena jaksa menilai kedua terdakwa dengan sengaja merencanakan melakukan pembunuhan secara terang-terangan di muka umum.

"Kami memohon mengajukan tuntutan terhadap kedua terdakwa hukuman seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 dan 170 ayat 2, dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana," tegas Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Doddy Gazali, saat membacakan tuntutan.

Keadaan memberatkan kedua terdakwa adalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan. Kemudian, akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Riwayanto, meminta waktu buat menyusun pembelaan. "Kami minta waktu dua minggu untuk sidang pembelaan," ujar Adi.

Jaksa Penuntut Umum tidak hanya menuntut Hariyono dan Mad Dasir dengan hukuman seumur hidup.

Tetapi, jaksa juga memberikan tuntutan terhadap anak buah Mad Dasir yakni Suparman, Tomin, Nur Tilab, Satuwi, Besri, Jumanan, dan Tinarlab, yang semuanya warga Desa Selok Awar-awar.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa, para terdakwa ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap Salim Kancil pada 26 November 2015, dan penganiayaan pada Tosan sudah direncanakan.

Terdakwa melakukan pembunuhan Salim Kancil atas perintah Mad Dasir. Begitu juga, mengenai penganiayaan terhadap Tosan. Itu semuanya sudah direncanakan, dan atas perintah Hariyono. Sehingga jaksa menilai, tujuh terdakwa ikut terlibat.

"Maka, meminta dan memohon pada pimpinan majelis hakim memberikan hukuman 15 tahun penjara pada para tujuh terdakwa. Karena, ikut terlibat pembunuhan berencana, sehingga melanggar pasal 340 KUH Pidana," papar JPU Kejaksaan Negeri Lumajang, Doddy Gazali.

Namun, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, kepada Hariyono dan Mad Dasir sebagai otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.

"Maka menyatakan, mengadili, memutuskan masing-masing terdakwa Hariyono dan Mad Dasir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ucap Hakim Jihad Arkanuddin, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Dalam amar putusannya, Hakim Jihad menyatakan Hariyono merupakan Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif), dan Kepala Tim 12 Mad Dasir, melanggar pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Hakim Jihad, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan dan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian, pembunuhan dan penganiayaan dilakukan secara terang-terangan di muka umum. Lantas perbuatan keduanya dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya