Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pedagang dibekuk polisi karena palsukan barang merek Microsoft

2 Pedagang dibekuk polisi karena palsukan barang merek Microsoft Pemalsuan program Microsoft. ©2016 Merdeka.com/Muchlisa Choiriah

Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pemalsu program Microsoft, FY dan F. Penangkapan keduanya ini setelah polisi mendapat laporan langsung dari pihak Microsoft.

"Kami membekuk saudari FY di toko M miliknya yang beralamat di Pertokoan, Jakarta Pusat. Sedangkan saudara F kami amankan di toko V miliknya dengan lokasi yang sama. Keduanya diketahui memperdagangkan barang palsu berlabel Microsoft," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (13/6).

Awi memaparkan, kedua pelaku itu memperdagangkan atau menjual kepingan program-program yang terekam dipasang pada computer atau alat transmisi. Termasuk bagian-bagian dan aksesorisnya, COA (ket) stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seijin pemegang merek terdaftar atau dengan kata lain menggunakan merek palsu.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Kanit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Faisal Fikriyanto menuturkan, adapun modus operasi pelaku FY yakni memperdagangkan program palsu tersebut dengan cara menjual melalui situs media online kaskus. Pemesanan dilakukan dengan cara transfer, kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Sedangkan pelaku F memperdagangkan kepingan CD Software Microsoft Windows palsu kepada konsumen yang datang ke tokonya," paparnya.

Fasil menjelaskan, untuk harga kepingan program palsu yang dijual para pelaku, dibandrol dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu. Harga itu berbeda jauh dengan program software yang asli dari distributor resmi yakni Rp 2.500.000.

"Omset yang mereka dapatkan dalam sebulan sekitar Rp 50 juta. Sedangkan total kerugian yang dialami pihak Microsoft pun hampir sekitar Rp 1 miliar," tuturnya.

"Beruntung aksi mereka berhasil dihentikan setelah pihak Microsoft mendapat banyak komplain konsumen bahwa programnya tak bisa berjalan dengan baik sebagaimana fungsinya. Setelah dicek, ternyata mereka beli barang palsu dan pihak Microsoft melaporkan ke kami dan pelaku pun langsung kami selidiki kemudian dibekuk," tambahnya.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan 289 pcs CD program Software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows yang masing-masingnya berisi 10 pcs dan 1 lembar bon pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko Vira Jaya Komputer.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 94 UU RI Nomor 15 tahun 2001 tentang merk dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutupnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu Si Kembar Rihana Rihani hingga Berujung Penjara
Tipu-Tipu Si Kembar Rihana Rihani hingga Berujung Penjara

Kepolisian akan menggadeng pelbagai lembaga di antaranya PPATK untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Rihana-Rihani, Tipu Korban Pre Order Iphone Rp35 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Akal Bulus Rihana-Rihani, Tipu Korban Pre Order Iphone Rp35 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Polisi menyita sejumlah barang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan saudara kembar berkedok pre order iPhone tersebut.

Baca Selengkapnya
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah

Tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani yang Digunakan Untuk Menipu Bakal Disita
Akun Medsos Si Kembar Rihana-Rihani yang Digunakan Untuk Menipu Bakal Disita

Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka awalnya memposting produk-produk apple di media sosial seperti instagram

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Bisnis Tipu-Tipu iPhone hingga Rp86 M, Si kembar Rihana-Rihani Punya Bisnis Tas LV
Tak Hanya Bisnis Tipu-Tipu iPhone hingga Rp86 M, Si kembar Rihana-Rihani Punya Bisnis Tas LV

Si kembar, Rihana-Rihani diduga melakukan penipuan barang barang branded seperti tas hingga sendal.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan
Si Kembar Rihana-Rihani Diserahkan ke Kejari Tangsel, Perkara Dugaan Penipuan PO Iphone Segera Disidangkan

Si kembar Rihana dan Rihani segera diadili dalam perkara dugaan penipuan bermodus penjualan produk Apple. Keduanya telah diserahkan ke penuntut umum.

Baca Selengkapnya