2 Pegawai RSUD Rantau Prapat Pakai Sabu Agar Kuat Begadang Saat Tugas
Merdeka.com - Dua pegawai RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumut, diringkus polisi. Keduanya kedapatan menggunakan sabu-sabu di tempat kerjanya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, memaparkan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial PJH (34) dan AH alias Pauji (33). "PJH merupakan PNS di RSUD Rantau Prapat, dan AH alias pegawai honorer di rumah sakit itu," kata Martualesi, Kamis (7/1).
PJH diketahui sebagai warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Sementara AH beralamat di Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu ruangan RSUD Rantauprapat, Senin (4/1) dini hari. Awalnya, petugas mendapat informasi mengenai adanya pegawai rumah sakit terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Martualesi.
Penyelidikan petugas berujung pada penyergapan PJH dan AH di salah satu ruangan di lantai 4 RSUD Rantau Prapat. Keduanya tertangkap tangan hendak menggunakan sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram. Turut diamankan 1 bong lengkap dengan pipetnya, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1 mancis menggunakan kompor dari jarum suntik, dan 1 pipet berbentuk sekop.
Kedua tersangka mengaku sudah berulang kali menggunakan sabu-sabu saat melaksanakan tugas malam. Mereka beralasan ingin menambah tenaga agar tahan begadang.
"Tersangka PJH dan AH mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang laki laki berinisial A, warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan. Telah dilakukan pengejaran, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya,” kata Martualesi.
PJH dan AH dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Martualesi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya